Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Wilayah Kecamatan ;Karang Bahagia Kembali Beroperasi, Pihak Pengelola Diduga Lakukan Pembiaran

by Wahanainfo.com
7 Desember 2025 | 17:17 WIB
in News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

https//wahanainfo .com Kabupaten _Bekasi – Aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Bekasi (Garda Bekasi) turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan lokasi pembuangan sampah ilegal di area permukiman warga. Ironisnya, lokasi tersebut disinyalir beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat ditutup oleh aparat.

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Karang Bahagia Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, bersama para pengurus, memimpin langsung aksi investigasi di lokasi tersebut pada Minggu (7/12/2025).

*Temuan Lokasi Sampah Ilegal di Permukiman*

Berdasarkan temuan di lapangan, TPA ilegal tersebut berada di Gang Goming, Kampung Sukamantri RT.002/RW.003, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Aksi ini didasari adanya dugaan pembiaran oleh oknum pihak pengelola lingkungan setempat yang memicu keresahan warga.

“Kami sangat menyayangkan adanya pembiaran terhadap pembuangan sampah di area permukiman warga ini. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Andreas Lintang Pratama, dengan nada keras.

Andreas mengungkapkan bahwa lokasi ini memiliki rekam jejak pelanggaran. “Lokasi tempat pembuangan sampah ini pernah ditutup oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama tim Satpol PP Kecamatan Karang Bahagia beberapa tahun lalu. Namun, saat ini lokasi tersebut dibuka kembali dan masih beroperasi,” ujarnya.

Garda Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya DLH dan Satpol PP, untuk segera mengambil tindakan tegas dan permanen.

*Sanksi Tegas Pelanggaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah*

Operasi TPA ilegal di permukiman melanggar sejumlah regulasi dan berpotensi pidana. Garda Bekasi mendesak penegakan hukum berdasarkan aturan berikut:

1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

• Setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin (Pasal 69 ayat 1 huruf a).

• Sanksi Pidana: Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak $3.000.000.000,00$ (tiga miliar rupiah) (Pasal 104).

2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

• Pasal 40 menegaskan larangan memasukkan sampah dari luar wilayah ke dalam wilayah pengelolaan sampah yang tidak memiliki tempat pembuangan akhir (TPA).

• Sanksi Pidana: Setiap orang yang secara melawan hukum menempatkan sampah tidak sesuai dengan peruntukannya diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak $50.000.000,00$ (lima puluh juta rupiah) (Pasal 41).

3.Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi:

• Perda terkait Pengelolaan Sampah dan Kebersihan juga harus menjadi landasan untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada pengelola yang melakukan pembiaran atau pembukaan kembali TPA ilegal.

Garda Bekasi menuntut agar pihak berwenang segera menghentikan operasi TPA ilegal ini secara permanen dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang melakukan pelanggaran berulang.

(Pewarta :Suganda)

Berita Terbaru

Peristiwa

Wali Kota Syukri Pastikan Pemulihan Pascakebakaran Pasar Nauli Sibolga

13 Juli 2026 | 10:27 WIB

Diduga Skandal Proyek P3-TGAI Di Tiga Titik Di Desa Solokan Senilai 195.000.000. Juta Rupiah Jadi Ajang Bancakan Oknum.

13 Juli 2026 | 03:51 WIB
Head Line

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Perdagangan, Kabid Humas Poldasu: Akan Kita Tindaklanjuti

10 Juli 2026 | 22:14 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pengusulan Proyek Strategis Tahun 2026

9 Juli 2026 | 18:55 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian RI: Dapat Bantuan Bibit 22 ribu Hektar dan Program Cetak Sawah Baru

9 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:44 WIB
Daerah

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:37 WIB

Samiun Sembara Marpaung, S.Sy Meninjauan Ruas Jalan Air Joman–Silau Laut hingga Desa Silo Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Anggaran Perbaikan

8 Juli 2026 | 21:01 WIB

Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang

8 Juli 2026 | 15:03 WIB

*Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang*

8 Juli 2026 | 14:52 WIB
Hukum

Merasa Ditipu Rp250 Juta, Klien Laporkan Pengacara ke Polres Simalungun

7 Juli 2026 | 12:12 WIB
Nasional

Felicia Sihombing Peringkat 1 Standing Ovation di Icon Indonesia SCTV! Malam Ini Menuju 4 Besar, Warga Sumut Ayo Beri Dukungan Hingga ke Final

6 Juli 2026 | 20:42 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini