
WAHANAINFO.COM || SIBOLGA – Wakil Wali Kota (Wawako) Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Sibolga Tahun 2024 dan 2025 (s.d. Semester I).
Pertemuan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Sibolga, yang diikuti oleh para Asisten dan Staf Ahli, para Pimpinan OPD dan seluruh Camat se-Kota Sibolga, pada Selasa (18/11/2025) pagi.
Ketua Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Lilikriana Sagala, dalam paparannya menyampaikan, terdapat lima aspek yang menjadi fokus pemeriksaan, yakni aspek penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, serta penatausahaan.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan permasalahan pada aspek pemindahtanganan.
“Kami juga menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf apabila dalam proses komunikasi atau selama pemeriksaan kemarin kami berulang kali meminta data kepada Pimpinan OPD,” ucapnya.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya BPK RI, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” beber Lilikriana Sagala.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumbantobing, menyampaikan apresiasi kepada Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
“Terima kasih serta apresiasi kepada Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pantas mengungkapkan, apa yang menjadi temuan selama pemeriksaan, tentunya akan dievaluasi dan ditindak lanjuti agar ke depan hasilnya semakin baik.
“Kita akan menindak lanjuti setiap temuan selama pemeriksaan, sebab hal ini secara intens selalu disampaikan oleh Wali Kota Sibolga kepada para Pimpinan OPD,” ungkapnya.
“Pemerintah Kota Sibolga berkomitmen, untuk terus memperbaiki dan memperkuat sistem pengelolaan BMD, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sambung Pantas, menimpali.
Sebelumnya, Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari, mulai Tanggal 1 hingga 20 September 2025. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan selama 30 hari hingga hari pelaksanaan Exit Meeting.
Pada kesempatan tersebut, Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Lilikriana, menyerahkan sejumlah laporan hasil temuan kepada Wakil Wali Kota Sibolga. (Sorakhmat)
No Result
View All Result