https/Wahanainfo.com Kabupaten Bekasi – Masalah pembayaran gaji karyawan di PT Yong Woo International, yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali berulang. Ratusan karyawan melakukan aksi mogok kerja pada hari Senin (17/11/2025) lantaran hak upah mereka belum dibayarkan selama beberapa bulan.
Aksi mogok ini dilakukan di area perusahaan sebagai bentuk protes terhadap manajemen yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban. Ini bukan kali pertama perusahaan yang bergerak di bidang tersebut menghadapi permasalahan serupa.
Karyawan Mengaku Gaji Tertunggak, Administrasi Buruk Dituding Jadi Biang Keladi
Menurut keterangan salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, aksi mogok dilakukan karena gaji mereka belum cair selama beberapa bulan.
“Kami mogok karena belum terima gaji. Sudah berbulan-bulan. Padahal kami sudah bekerja,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Sidak DPRD Tak Diindahkan, Masalah Gaji Terus Berulang
Catatan menunjukkan bahwa masalah pembayaran gaji di PT Yong Woo sudah menjadi sorotan sejak lama. Sebelumnya, pada tanggal 17 Maret 2025, Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat telah melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi perusahaan.
Namun, pengawasan tersebut seolah tidak diindahkan. Masalah tunggakan gaji terus berulang, memunculkan dugaan bahwa manajemen PT Yong Woo terkesan mengangkangi dan tidak mengindahkan hasil sidak dari DPRD Kabupaten Bekasi dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Mediasi Dilakukan di Tengah Aksi Mogok
Pada hari yang sama, Senin (17/11/2025), awak media mendatangi PT Yong Woo International untuk mengklarifikasi dugaan tunggakan gaji beberapa bulan tersebut. Pertemuan mediasi pun digelar di ruang kantor kerja PT.Yong Woo. Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, yaitu Ibu Susi (Manager) dan Ibu Ade (Supervisor), bersama dengan perwakilan karyawan PT Yong Woo. Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih berlangsung guna mencari solusi atas hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.
(Pewarta ;suganda)
