
WAHANAINFO.COM || TAPANULI TENGAH – Aktivitas tambang galian C yang diduga tanpa dokumen resmi, kembali marak beroperasi, di kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meskipun mendapat sorotan sejumlah media.
Sebelumnya, aktivitas galian C sempat terhenti beberapa waktu lalu saat kunjungan kerja Angota DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang meninjau seluruh galian C di Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun setelah situasi tenang, kegiatan penambangan itu kembali marak terjadi.
Terpantau di lokasi, tepatnya di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terlihat 1 (satu) unit Eskavator, sedang berakifitas menggali dan memuat tanah urug ke sejumlah dump truk, yang hilir mudik mengangkut hasil galian untuk diperjualbelikan ke tempat penampungan.
Saat dikonfirmasi, SS yang bertugas sebagai pengawas lapangan mengaku, tanah urug tersebut dijual dengan harga Rp. 30 ribu setiap dump truk.
“Kami menjual hanya Rp. 30 ribu rupiah, untuk menutupi pembayaran PAD sebagai retribusi kepada Pemerintah Daerah, sembari menunjukkan bukti pengiriman uang. Untuk informasi selengkapnya, silahkan ditanyakan kepada MPS selaku pengelola galian,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Ketika MPS di jumpai disalah satu kedai kopi yang tidak jauh dari lokasi galian, membenarkan jika galian C tersebut adalah miliknya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengurus izin galin C yang dikelolanya saat ini, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng, tinggal menjemput saja. Kemudian, juga telah membayar PAD untuk Pemerintah Kabupaten Tapteng sebesar Rp.1,5 juta rupiah tiap bulan.
“Sebesar 20 % dari hasil galian, kami bayarkan untuk retribusi daerah setiap bulan, berdasarkan hasil kesepakatan antara DInas Perizinan, BKPAD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan Satpol PP Tapeng,” jelasnya, sembari mengirim bukti transfer dan penerimaan itu, kepada awak media.
“Sudah capek kami beroperasi secara kucing-kucingan seperti selama ini. Lagipula tanah urug ini kami jual juga Rp. 50 ribu setiap dump truk,” timpalnya, yang tidak sinkron dengan pengakuan SS sebelumnya, saat menjawab pertanyaan awak media.
Pernyataan SS dan MPS tersebut, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh PLT Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng, Friendky MH. Simanungkalit, saat di konfirmasi oleh awak media.
Friendky Simanungkalit secara tegas membantah jika pihaknya telah mengeluarkan izin penambangan galian C di Kabupaten Tapteng.
“Kami tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk mengeluarkan Izin Galian C, itu kewenangan Propinsi sesuai regulasi yang ada,” tegas Recky diruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).
Namun Friendky membenarkan, bahwa ada warga masyarakat di Kelurahan Bona Lumban, yang mengurus Izin penataan lahan yang dialihfungsikan untuk pertapakan rumah seluas 30 m x 50 m.
Izin tersebut masih dalam pengurusan dan pengelola belum bisa beroperasi, termasuk pembatasan adanya larangan keras terjadinya transaksional atau menjual tanah urug dari hasil penataan lahan tersebut.
“Bila pengelola bertindak diluar ketentuan yang ada, kami siap menutup dan tidak mengeluarkan izin penataan lahan tersebut,” pungkas Friendky dengan rasa kecewa. (Sorakhnat)
No Result
View All Result