https/wahanainfo.com ,Cikarang Utara kabupaten bekasi – Penegakan Perda adalah merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan salah satu tujuan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) adalah untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya diperlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran_pelanggaran yang menyangkut ketertiban penegakkan Perda, seperti yang tertuang dalam Perda Parkir ,
dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Seperti diketahui bersama, bahwa Kabupaten Bekasi
Ada berapa kawasan industri yang mana sebelumnya bahwa sudah beredar tentang adanya informasi informasi terhadap penindakan dan Penegakan Perda Parkir Kabupaten Bekasi pada tahun yang lalu.sampai saat ini belum berlaku
Jumat , (19-9-2025)
Dalam hal ini tersebut di atas untuk menambah pendapatan Pemda.Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Garda Bekasi ,turut menyoroti adanya dugaan Lemahnya sebuah Penegakan Perda Parkir (red)
Seperti halnya yang juga telah disampaikan ketum Dabaribo bahwa dirinya turut menyayangkan akan Lemahnya sebuah kebijakan instansi terkait belum ada Perda parkir yang baru, sampai saat ini Parkir _parkir yang ada Diduga masuk kantong pribadinya Oknum tidak masuk ke pendapatan kas Pemda.. (Red) .
“maka dari itu Ketua team, korlap ,LSM Garda Bekasi “Bapak Lurah Ardi _sungguh teramat menyayangkan setelah adanya informasi yang menyebutkan bahwa masih maraknya parkir _parkir di duga liar yang beroperasi di sekitar wilayah Kabupaten Bekasi.(red)
Pemerintah Kabupaten Bekasi, harus menindaklanjuti aduan LSM Garda Bekasi, Terkait Perda Parkir, karena sejauh ini menurut hasil pertemuan, Ketua , *TIM SUS LSM GARDA BEKASI* , *Andreas Lintang Pratama* dan *Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi,* bahwa Perda Parkir, Undang _undang( Perda no 8 tahun 2023) itu, dan belum berlaku dan menunggu perda yang baru pada tahun 2026,akan tetapi, Ketua Andreas lintang Pratama sebagai Ketua LSM Garda Bekasi, korwil Kecamatan Karangbahagia,berharap agar pemerintah kabupaten Bekasi, Segerah ngesahkan Undang_undang tersebut untuk membantu pemerintah mendapatkan hasil daerahnya ,”Ujar Andreas lintang Pratama pda saat di konfirmasi media di area kantor bupati bekasi. (red)
(Pewarta;suganda)
