Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Kejatisu Tetapkan Pimpinan  Bank Sumut KCP Melati sebagai Tersangka

by Wahanainfo.com
12 Agustus 2025 | 22:33 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || Medan – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), berhasil mengungkap tindakan rasuah di tubuh PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara, Medan, Selasa  (12/08/2025).

Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik tindak pidana khusus Kejatisu, menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka diantaranya, JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (Sales Toyota Delta Mas), selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Kajati Sumatera Utara Harli Siregar melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M. Husairi menyampaikam kepada media, penetapan JCS dan HA sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.
Penyidik tindak pidana khusus Kejatisu melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.
“Ke dua tersangka dijerat dengab pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.
“Setelah ditetapkan sebagai tersagka, kemudian JCS dijebloskan penyidik ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025, dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama, pada hari ini Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib,” lanjut M. Husairi.
Dijelaskan, tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan, dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA, dengan melakukan penggelembungan nilai agunan.
Kemudian, diduga adanya pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR, sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor : 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.
“Tindakan para tersangka, dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR, berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan, yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur,” jelas M. Husairi.
M. Husairi mengungkapkan, adapun satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, diketahui yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut.
“Berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut, akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Penyidik tindak pidana khusus Kejatisu, masih menghitung kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Daerah

Tingkatkan Keaktifan Peserta Pertahankan UHC, Pemkab Simalungun Gelar Forum Komunikasi

18 September 2026 | 17:25 WIB
Daerah

Ziarah ke Makam Raja Siantar Sang Nauwaluh Damanik: Menutup Rangkaian Ziarah Raja Marpitu dalam Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun

18 September 2026 | 17:21 WIB
Daerah

Hadiri Rakon Program MBG, Wakil Bupati Simalungun Tegaskan Pengawasan dan Kolaborasi

18 September 2026 | 17:16 WIB
Daerah

Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

18 September 2026 | 17:11 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

18 September 2026 | 17:06 WIB
Daerah

Hadiri RUPS Bank Sumut, Bupati Simalungun Tegaskan Dukungan Penguatan Modal untuk Dorong Ekonomi Daerah

18 September 2026 | 17:01 WIB
Daerah

BPK-RI Perwakilan Provsu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun TA 2025

18 September 2026 | 16:55 WIB
Daerah

BPK-RI Perwakilan Provsu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun TA 2025

18 September 2026 | 16:55 WIB
Daerah

Peringati Hari Jadi Ke-193, Pemkab Simalungun Gelar Ziarah ke Makam Raja Marpitu

18 September 2026 | 16:50 WIB
Daerah

Groundbreaking Jembatan di Nagori Bosar Galugur: Dorong Akses dan Perekonomian Masyarakat

18 September 2026 | 16:45 WIB
Daerah

Persiapkan Nagori Percontohan Tingkat Provinsi, TP PKK Kabupaten Simalungun Lakukan Pembinaan dan Pendampingan

18 September 2026 | 16:40 WIB
Daerah

Hadiri Wisuda Santri Ponpes Modern Al-Kautsar, Bupati Simalungun Dorong Lahirnya Generasi Masa Depan Cerdas Secara Intelektual

18 September 2026 | 16:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus