Wahana Info
No Result
View All Result
20 Agustus 2025 | 11:57 WIB
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Home Hukum

Kejatisu Tetapkan Pimpinan  Bank Sumut KCP Melati sebagai Tersangka

by Wahanainfo.com
12 Agustus 2025 | 22:33 WIB
in Hukum
A A

WAHANAINFO.COM || Medan – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), berhasil mengungkap tindakan rasuah di tubuh PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara, Medan, Selasa  (12/08/2025).

Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik tindak pidana khusus Kejatisu, menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka diantaranya, JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (Sales Toyota Delta Mas), selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Kajati Sumatera Utara Harli Siregar melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M. Husairi menyampaikam kepada media, penetapan JCS dan HA sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.
Penyidik tindak pidana khusus Kejatisu melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.
“Ke dua tersangka dijerat dengab pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.
“Setelah ditetapkan sebagai tersagka, kemudian JCS dijebloskan penyidik ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025, dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama, pada hari ini Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib,” lanjut M. Husairi.
Dijelaskan, tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan, dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA, dengan melakukan penggelembungan nilai agunan.
Kemudian, diduga adanya pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR, sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor : 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.
“Tindakan para tersangka, dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR, berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan, yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur,” jelas M. Husairi.
M. Husairi mengungkapkan, adapun satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, diketahui yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut.
“Berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut, akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Penyidik tindak pidana khusus Kejatisu, masih menghitung kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka. (Sorakhmat)
Share5Tweet3SendShare

Related Posts

Tersangka Penyaluran Kredit PT. Bank Sumut Cabang Melati Diserahkan Kepada JPU

by Wahanainfo.com
20 Agustus 2025 | 00:23 WIB

WAHANAINFO.COM || MEDAN - Setelah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT. Bank Sumut, Tim Penyidik Tindak Pidana...

Komjak RI Sampaikan Perkembangan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Masundung 

by Wahanainfo.com
19 Agustus 2025 | 07:15 WIB

WAHANAINFO.COM || TAPTENG - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak-RI) menyampaikan Hasil Perkembangan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM.10837-0268) LP. 231, perihal dugaan...

Mahasiswa KKN UINSU Desa Buluh Duri Siap Gerakkan Program Lingkungan di MTs/MA TPI Gunung Pamela

Mahasiswa KKN UINSU Desa Buluh Duri Siap Gerakkan Program Lingkungan di MTs/MA TPI Gunung Pamela

by Wahanainfo.com
11 Agustus 2025 | 17:57 WIB

Wahanainfo | Serdang Bedagai, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang ditempatkan di Desa Buluh...

Kadis PMD Tapteng Diduga Berupaya Suap Wartawan Saat Konfirmasi

by Wahanainfo.com
8 Agustus 2025 | 16:38 WIB

WAHANAINFO.COM || TAPTENG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapteng inisial ZS, merespon konfirmasi  wartawan terkait dugaan pungutan sejumlah uang...

Wesly Bersama Forkopimda Sambut Erwin Purba, Kajari Pematangsiantar yang Baru

Wesly Bersama Forkopimda Sambut Erwin Purba, Kajari Pematangsiantar yang Baru

by Wahanainfo.com
23 Juli 2025 | 14:28 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar, - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar yang baru,...

Miliki Sabu F Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sibolga

by Wahanainfo.com
19 Juli 2025 | 19:56 WIB

WAHANAINFO.COM || SIBOLGA - Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sibolga, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres...

Berita Terbaru

Peristiwa

Semarak HUT RI Pelindo Sibolga Gelar Beragam Kegiatan Meriah dan Penuh Makna

20 Agustus 2025 | 01:20 WIB
Hukum

Tersangka Penyaluran Kredit PT. Bank Sumut Cabang Melati Diserahkan Kepada JPU

20 Agustus 2025 | 00:23 WIB
Pendidikan

Kajati Sumut Bekali Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

19 Agustus 2025 | 23:24 WIB
Budaya

AKBP Sah Udur Pimpin Upacara Penurunan Bendera

19 Agustus 2025 | 18:13 WIB
Budaya

Wesly Sarasehan dengan Veteran dan Paskibraka, Ajak Jaga Semangat Kebangsaan dan Persatuan di Pematangsianta

19 Agustus 2025 | 18:10 WIB
Budaya

‘Jumpa di Kota’ Edisi Kemerdekaan: CFD Dipadu Nuansa Budaya dan Nasionalisme

19 Agustus 2025 | 18:07 WIB
Budaya

Wesly Inspektur Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 di Lapangan Adam Malik

19 Agustus 2025 | 18:03 WIB
News

BRI Cabang Tebing Tinggi Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-80

19 Agustus 2025 | 12:11 WIB
Hukum

Komjak RI Sampaikan Perkembangan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Masundung 

19 Agustus 2025 | 07:15 WIB
News

Hari Keempat Gerakan Pangan Murah Polres Tapteng Bagikan Tiga Ton Beras

17 Agustus 2025 | 19:08 WIB
Head Line

Paskibraka Kota Pematangsiantar Tahun 2025 Dikukuhkan

17 Agustus 2025 | 18:58 WIB
News

Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80 Dimeriahkan RT 03 RW 017 Pondok Timur Indah Bekasi Gelar Serangkaian Lomba.

17 Agustus 2025 | 18:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba