SIMALUNGUN- Dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan, para Bidan rentan tersangkut masalah hukum. Oleh karena itu, anggota DPR RI Mangihut Sinaga mengajak para bidan di Kabupaten Simalungun untuk memahami peraturan tentang layanan kesehatan.
Dengan memahami aturan, Mangihut yakin para bidan akan terhindar dari masalah hukum pada saat menjalankan tugas.
Hal itu disampaikan Mangihut pada kegiatan sosialisasi undang-undang yang digelar Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Simalungun, Selasa 3 Juni 2025, di Brodam House.
“Apabila ada pasien meminta di luar dari ketentuan hukum, para bidan harus berani menolak. Meskipun itu saudara. Kecuali kondisi melahirkan pada waktunya, itu harus dilayani,” ujar politisi partai Golkar itu dengan tegas.
Apabila para bidan dalam kondisi pada dua pilihan antara aturan dengan rasa kasihan, Mangihut menyarankan agar lebih mempertimbangkan untuk menaati aturan.
Hal itu mengingat adanya resiko apabila dalam layanan melanggar hukum, para bidan tetap saja dapat dijerat dengan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kalau pun ada permintaan pimpinan yang berpotensi melanggar hukum, sebaiknya jangan diindahkan. Lebih baik dimarahi. Yang penting jangan sampai melanggar hukum,” pungkas Mangihut, yang juga pernah menjabat Kejati Nusa Tenggara Timur itu.
Sementara, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Simalungun, Marice Simarmata, seusai acara sosialisasi mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga yang telah menyampaikan pemahaman tentang hukum.
“Semoga dengan pemahaman yang bapak berikan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kami terkait aturan pada layanan kesehatan. Dan semoga kami para bidan ini dapat semakin lebih baik dalam menjalankan tugasnya masing-masing,” ujar Marice, penyandang gelar doktor di bidang ilmu kesehatan itu. (Jos)