SIMALUNGUN- Pertamina melalui Sales Branch Manager (SBM) Rayon III Pertamina Sumbagut, menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kepada SPBU 14211262 Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Tindakan ini dilakukan karena SPBU dimaksud tidak kooperatif pada aturan yang mengakibatkan ditangkapnya empat pelaku penyelewengan BBM dari lokasi SPBU oleh Polres Simalungun pada 7 Mei 2025 lalu.
Hal ini disampaikan Kepala SBM Rayon III, Muhammad Suhanda melalui David Hutagalung selaku staf yang membidangi penyaluran dan pengawasan BBM Subsidi.
“Untuk BBM jenis solar, sudah kami blokir sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sampai mereka (SPBU) dianggap kooperatif pada aturan penyaluran bahan bakar minyak,” ujar David, saat dihubungi melalui panggilan whatsapp, Selasa 13 Mei 2025.
Dia mengatakan, saat ini yang dilakukan pemblokiran masih untuk BBM jenis solar saja. Untuk jenis pertalite, penyaluran masih tetap dilakukan.
“Jenis solar penyalurannya sangat ketat. Untuk pertalite tetap kita salurkan sesuai kuota karena ini sangat dibutuhkan masyarakat,” sebutnya.
David menegaskan, pihaknya tetap menghimbau pihak managemen SPBU agar menaati aturan dalam menjalankan penjualan BBM bersubsidi.
“Bagi masyarakat yang menggunakan jerigen, yang dilayani hanya bagi yang mememiki izin dibuktikan dengan barcode dari pertamina,” pungkas David.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 4 orang pelaku yang diduga penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun, pada Rabu 7 Mei 2025, malam.
Sesuai informasi yang dihimpun wartawan, 4 orang yang ditangkap adalah karyawan SPBU sebanyak dua orang dan pembeli dua orang dengan barang bukti satu unit mobil L 300 dan bahan bakar minyak sebanyak 18 jerigen yang masing-masing berisi minyak diperkirakan 30-35 liter.
Informasi ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Herison Manulang yang dikonfirmasi melalui panggilan whatsapp.
“Benar, yang diamankan sebanyak 4 orang. Dua orang karyawan (SPBU) dan dua orang lagi pembeli minyak,” katanya.
Kasat Reskrim mengatakan pihaknya masih akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil saksi ahli dibidang migas.
Namun informasi terakhir diketahui bahwa para pelaku telah dilepaskan oleh Polres Simalungun. Hal ini dibenarkan Kaurbin Ops Satreskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk.
“Benar, para pelaku sudah dipulangkan,” ujar Bilson saat ditemui diruang kerjanya baru-baru ini.
Bilson juga mengatakan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dengan rencana memanggil ahli di bidang minyak dan gas (migas).
Ketika ditanyakan alasan penyidik melepaskan para pelaku, Bilson menjawab bahwa para pelaku tidak perlu ditahan karena mereka telah dijamin oleh keluarga masing-masing dan barang bukti masih diamankan di Polres Simalungun.
“Barang bukti masih diamankan di Polres Simalungun,” kata Bilson.
Meskipun demikian, Bilson meminta agar informasi ini tidak dipublikasikan terlebih dahulu karena pengungkapan kasus tersebut digelar tertutup dan masih dalam tahap pengembangan.
“Ini operasi tertutup. Jangan dipublikasikan dulu ya. Karena kita masih melakukan pengembangan. Nanti kalau sudah selesai, baru kita sampaikan seluruh informasi,” pungkas Bilson. (Jos)