Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Bawa Sabu, Polisi Ringkus Residivis Kasus Narkoba di Depan Penginapan Binnaling

by wahanainfo.com
8 Juni 2024 | 22:14 WIB
in Kriminal
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

PEMATANG SIANTAR- Polres Pematang Siantar menangkap seorang residivis yang membawa narkotika jenis sabu didepan Penginapan Binnaling, Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Rabu, 05 Juni 2024 Pukul 00.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Sabtu 8 Juni 2024 sore mengatakan Residivis itu berinisial H (44) warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Sat ResNarkoba menangkap tersangka H sesuai di informasikan masyarakat di depan Penginapan Binnaling.

Dari tersangka H ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit Handphone (HP) Merk Infinix warna Hitam, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan Uang sebanyak Rp. 70.000.

Diinterogasi Tersangka H mengaku sabu itu miliknya sehingga Tersangka H beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka H merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan dan Tersangka H sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Rel/Jos)

Berita Terbaru

Daerah

Wali Kota Wesly Terima Audiensi FKUB, Segera Gelar Kegiatan Keberagaman

21 September 2026 | 10:49 WIB
Daerah

Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana

21 September 2026 | 10:46 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Pukul Gong Tanda Dibukanya Kongres I Gampera

21 September 2026 | 10:42 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Hadiri Baksoskes Sambut HUT ke-81 TNI di Wilayah Kodim 0207/Simalungun

21 September 2026 | 10:39 WIB

Pleno Pilkades Sukaraya Rampung,” Dano Sumarno Raih Suara Terbanyak

21 September 2026 | 09:11 WIB
Daerah

KNPI Jadi Rumah, Pemuda Siantar Harus Bersatu Bangun Daerah

20 September 2026 | 22:21 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027: Selaraskan Berbagai Program Kerja

20 September 2026 | 16:49 WIB

Percepat Pembangunan KDKMP, Pemkab Simalungun Gelar Rakor Bersama TNI

20 September 2026 | 16:41 WIB
Daerah

Percepat Pembangunan KDKMP, Pemkab Simalungun Gelar Rakor Bersama TNI

20 September 2026 | 16:41 WIB
Daerah

Tingkatkan Keaktifan Peserta Pertahankan UHC, Pemkab Simalungun Gelar Forum Komunikasi

18 September 2026 | 17:25 WIB
Daerah

Ziarah ke Makam Raja Siantar Sang Nauwaluh Damanik: Menutup Rangkaian Ziarah Raja Marpitu dalam Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun

18 September 2026 | 17:21 WIB
Daerah

Hadiri Rakon Program MBG, Wakil Bupati Simalungun Tegaskan Pengawasan dan Kolaborasi

18 September 2026 | 17:16 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus