Wahanainfo | Padang Lawas – Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pribumi(Kompri-Su) Provinsi Sumatera Utara Memberikan tanggapan serta rasa prihatin terkait minimnya Perhatiaan dan Kepeduliaan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terhadap pelaksanaan kegiatan – kegiataan Bimbingan Teknis(Bimtek) yang diselenggarakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama dengan Kepala Desa,Kaur dan beberapa perwakilan yang direkomendasikan langsung oleh kepala desa demi mengikuti kegiataan – kegiataan pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut.
Dalam tanggapannya, Ketua Umum Kompri-Su Juga meberikan respon yang sangat mendalam dan bahkan merasa sangat kecewa terhadap minimnya Kebijakan dan rasa perhatiaan Pemerintah diwilayah Kabupaten Padang Lawas mengenai Bimbingan Teknis yang dilaksanakan oleh 303 Pemerintahan desa Se-Kabupaten Padang Lawas T.A 2024.
Terkait Bimbingan Teknis(Bimtek) tersebut KOMPRI-SU Juga menilai, Bahwa Lembaga/Panitia dalam Pelaksana Bimbingan Teknis(Bimtek) Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Padang Lawas tersebut diduga masih belum mengantongi Surat Ijin/Rekomendasi(Legalitas) Sesuai Surat Edaran (SE) dari Kemendagri nomor 140/8120/SJ, tanggal 19 Agustus 2019 tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan desa.
Namun bukan disitu saja KOMPRI-SU Juga berharap kepada PJ. Bupati Kabupaten Padang Lawas agar jangan menutup sebelah mata dan bersedia untuk memanggil serta mengevaluasi kinerja Kadis PMD Tentang Urgensi Dalam Pelaksaan Bimbingan Teknis(Bimtek) Bagi Pemerintahaan Setingkat Desa yang tiap tahunnya selalu menjadi ajang
kegiataan – kegiataan sebagai sistem monopoli dan bahkan dinilai dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis tersebut diduga sebagai kegiataan menghambur – hamburkan keuangaan negara.
Sebab dalam pelaksanaan kegiataan – kegiataan Bimbingan teknis tersebut Ketua Umum Kompri-Su juga memberikan tanggapan dan merasa kecewa terhadap Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis tersebut masih belum efisien dan dinilai terlalu dipaksakan dalam pelaksanaan tersebut karena mengingat dan dilatar belakangi dari program dan Undang-undang Kementerian Desa belum sejalan dan diduga ada beberapa beberapa golongan, kelompok hingga individu yang menggunakan segala cara untuk meraup keuntungan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut.
Sesuai yang disampaikan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dalam FGD tersebut memaparkan tentang 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Menurut Sugito Dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015. Sehingga dari sini, Sugito menuturkan bahwa Dana Desa fokus untuk memperkuat kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.
Karena Dana Desa tersebut adalah bentuk rekognisi negara terhadap Desa yang harus dimaknai sebagai stimulan untuk mengkapitalisasi Desa dalam mengembangkan potensi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi dan agar desa naik kelas.
Maka kuncinya inovasi dan kreativitas yang harus dibangun secara kolektif barsama Pemerintah Daerah, masyarakat dan pemerintahan Desa setempat.(Rel/Red)