SUMUT —Sebanyak 1058 orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap Polda Sumut dan jajaran dalam jangka waktu 22 hari. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada konperensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu 4 Oktober 2023.
“Dari 1058 tersangka narkoba itu, 700 lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar,” terang Kapolda Sumut, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 75 kilogram (kg) lebih, ganja 114 kg dan ekstasi ratusan butir.
Sebelas orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.
“Dari kegiatan yang dilakukan, kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas),” ungkap Agung.
Kata dia, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.
“Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela,” tuturnya.
“Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera,” pungkasnya. (Rel/Jos)