WAHANAINFO.COM – Masyarakat Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menyatakan tidak keberatan atas kegiatan pasar malam di Lapangan Rambung Merah daerah setempat. Pernyataan ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Keberatan tertanggal 31 Mei 2022, dengan dibubuhi tanda tangan sejumlah warga.
Dalam surat itu masyarakat menegaskan, mereka tidak keberatan atas aktifitas pasar malam tersebut, karena dinilai membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar.
“Kami warga Nagori Rambung Merah menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami tidak keberatan apabila tanah lapang sepak bola digunakan untuk kegiatan pasar malam, karena dapat meningkatkan perekonomian warga dan lapangan pekerjaan bagi pemuda,” tegas warga dalam suratnya.
Pangulu: Pasar Malam untuk Hiburan dan Peningkatan Ekonomi Warga
Menanggapi adanya isu kontra terhadap kegiatan pasar malam ini, Pangulu (Kepala Desa-Red) Nagori Rambung Merah Martua Simarmata, turut angkat bicara. Menurutnya, pemberian izin pemakaian lapangan untuk kegiatan pasar malam, tidak ada masalah.
“Lapangan dimaksud jelas-jelas adalah aset Nagori Rambung Merah,” kata Martua, sebagaimana disadur dari siaran pers yang diterima redaksi dari panitia pasar malam, Selasa (30/5/2022).
Adanya keberatan tiga pangulu nagori tetangga Nagori Rambung Merah sebagaimana diberitakan media, menurut Martua hal tersebut tidak berdasar. Dia menambahkan,sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, telah dilaksanakan musyawarah yang melibatkan warga dan pengusaha.
“Hingga saat ini, tidak satupun keberatan warga atas pelaksanaan pasar malam ini,” ujarnya.
Martua melanjutkan, pelaksanaan pasar malam ini adalah untuk hiburan rakyat dan peningkatan perekonomian warga sekitar. Menyangkut kenyamanan dan pengaturan lalu lintas, dia memastikan bahwa pihak pengusaha dan Pemerintah Nagori Rambung Merah sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Senada dengan itu, Maujana Nagori Rambung Merah Buyung Tanjung mengatakan, penolakan dari tiga pangulu nagori tetangga tersebut, sangat tidak masuk akal. Dia katakan, Pemerintah Nagori Rambung Merah juga akan mengambil langkah hukum atas tindakan para pangulu dimaksud, karena dianggap telah mengintervensi kewenangan pemerintah Nagori Rambung Merah.
“Penolakan dari tiga pangulu sekitar Nagori Rambung Merah, kita akan mengambil langkah hukum, dengan mensomasi ketiga pangulu tersebut, karena kita anggap telah mengintervensi kewenangan pemerintah Nagori Rambung Merah,”sebut Buyung Tanjung.
Mengutip dari Mistar.id, diberitakan sebelumnya, tiga pangulu dari nagori yang bertetangga dengan Nagori Rambung Merah yakni Pangulu Pamatang Simalungun, Pj.Pangulu Nagori Karang Bangun, dan Pangulu Siantar Estate, keberatan dan menolak kegiatan pasar malam di Lapangan Rambung Merah.
Alasan penolakan karena pasar malam di Lapangan Rambung Merah dianggap memicu kemacetan. Selain itu,lapangan dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya. (Rel/Candra)