SIMALUNGUN- Lembaga Lamtoras sempat melancarkan tindakan anarkis kepada petugas gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP dalam penyelesaian masalah lahan di Sihaporas, Senin 8 Agustus 2022.
Hal itu terjadi pada saat tim gabungan satuan tugas (satgas) tiba di Areal PT TPL sektor Aek Nauli dalam rangka pengamanan dan pembersihan jalan akses dari Kantor PT TPL menuju lokasi pembibitan yang diduga ditutup lembaga Lamtoras, Senin 22 Agustus 2022.
Di jalan menuju areal itu, tim gabungan menemukan adanya pengrusakan tanaman eucalyptus di lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik TPL Sektor Aek Nauli, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Selain adanya temuan pengrusakan tanaman dan penebangan pohon, juga diduga ada pembakaran lahan di areal HGU PT TPL sektor Aek Nauli Desa Sihaporas.
Hal ini diketahui pada saat Satgas Gabungan melaksanakan patroli, banyak menemukan pohon pohon pinus besar dan eucalyptus yang diduga sengaja ditebang dan diletakkan melintang di tengah jalan. Juga ada beberapa lokasi terlihat dan sepertinya sengaja dibakar.
Personil Patroli Gabungan yang turun di areal PT TPL Sektor Aek Nauli Kabupaten Simalungun terdiri dari personel Kodim 0207/Simalungun, personel Polres Simalungun, BKO Polwan Polda Sumut 2 Pleton, personel Brimob Kompi 2 Pematang Siantar 1 pleton dan Satpol PP Simalungun 1 Pleton.
Pantauan di lapangan, pada saat petugas gabungan melakukan pembersihan jalan akses ke luar dan masuk Kantor TPL, mereka dihadang aksi yang mengarah ke tindakan anarkis.
Demikian juga ketika membersihan jalan dari Kantor PT TPL ke wilayah pembibitan tanaman, petugas gabungan dihadapkan adanya temuan 5 titik pohon ekaliptus yang diduga sengaja ditebang kemudian diduga sengaja dipalangkan di tengah jalan.
Sehingga menghalangi pihak TPL dalam menjalankan aktivitasnya menuju ke areal pembibitan serta pemanenan karena jalan sudah terhalang.
Pergerakan kelompok massa kemarin terlihat semakin berani dan garang, dimana pada saat di lokasi melakukan pengamanan dan pembersihan jalan tersebut, aparat Polri dihadang oleh kelompok massa yang didominasi kaum ibu-ibu.
Aparat yang mencoba memasuki lokasi malah dihadang karena massa mengklaim tanah itu adalah tanah adat.
Saat personil gabungan tiba di tempat pembibitan l, ternyata daerah tersebut sudah dikuasai oleh kelompok Lamtoras Sihaporas. Di lokasi ini sempat terjadi gesekan antara masyarakat Lamtoras dengan petugas pengamanan.
Namun para petugas gabungan itu tidak terpancing dan tetap menghadapi massa secara persuasif, dengan melakukan pendekatan dan upaya mediasi dengan TNI-Polri.
Namun kelompok Lamtoras malah terlihat melakukan tindakan yang mengarah anarkis dengan melakukan perlawanan serta pemukulan terhadap aparat keamanan.
Bersyukur aparat keamanan tidak terpancing dan terpengaruh dengan aksi provokasi tersebut, sehingga gesekan yang lebih parah dapat dihindari dan dikendalikan.
Selanjutnya dengan pendekatan persuasif, upaya mediasi berhasil dilakukan Kapolres Simalungun bersama Dandim 0207/Sml serta staf ahli Gubernur Sumut.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, bahwa patroli yang dilakukan adalah untuk memastikan dan mengecek informasi yang diterima pihaknya, terkait adanya kelompok Lamtoras di Sihaporas yang melakukan penutupan-penutupan jalan, dengan menebang pohon dan kemudian melintangkannya di tengah jalan, sehingga tidak bisa diakses dan dilewati.
“Dan memang tadi kita ke sini kita temukan itu, kurang lebih ada 10 titik dan kita tadi langsung melakukan tindakan pembersihan, kita memotong pohon-pohon yang menghalangi jalan,” ujar Kapolres Simalungun.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya juga melakukan patroli, karena mendapat info atau laporan adanya lokasi pembibitan PT.TPL yang tidak dijinkan dirawat oleh PT.TPL. “jadi kita memastikan akan hal itu juga” tambahnya.
Dilanjutkan Kapolres, pihaknya bersama Dandim dan Pemerintah Daerah, bersama perwakilan masyarakat sihaporas telah melakukan 4 kali pertemuan atau mediasi, dan dari hasil pertemuan tersebut Pemerintah Kabupaten Simalungun akan membentuk TIM Identifikasi untuk menganalisa permasalahan ini agar dapat segera diselesaikan.
Dalam pertemuan itu, Polres Simalungun telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, dan nantinya TIM Identifikasi yang dimaksud akan berisikan orang-orang yang memiliki peran dalam permasalahan ini.
Di antaranya, dari Masyarakat Adat Keturunan Ompung Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Pihak PT TPL Tbk serta Unsur-unsur pemerintahan yang berkompeten dalam menangani permasalahan lahan ini.
“Namun sayangnya, kita mendapati masyarakat melakukan penutupan jalan dengan batang pohon besar yang dilintangkan di tengah jalan,” ucap Kapolres kecewa.
Soal adu mulut dengan masyarakat saat patroli, Kapolres mengatakan hal tersebut terjadi karena masyarakat tidak mengijinkan pihaknya masuk untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Padahal saat sampai di lokasi kejadian, Kapolres telah melakukan upaya-upaya persiasif dengan mengutaran niat tim gabungan, yang hanya ingin melakukan patroli. “Namun masyarakat tetap melakukan penghadangan kepada kita, tapi sudah negosiasi, kita meminta agar kita bisa masuk melakukan patroli dan peninjauan ke dalam, karena ini wilayah kesatuan Republik Indonesia,” ucap Kapolres.
Soal permintaan masyarakat, tentang masyarakat adat, kata Kapolres bahwa hal itu sudah direspon oleh Pemerintah daerah dan sudah ada progresnya.
“Kami berharap kepada masyarakat dan pihak PT.TPL untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ini, dan jangan memaksakan kehendak masing-masing, jangan mengklaim pembenaran,” tegas Kapolres.
Dalam menyelesaikan konflik di Sihaporas, menurut Kapolres ke dua bela pihak harus duduk bersama, dan menyampaikan aspirasi masing-masing.
“Apa harapan perusahaan disampaikan agar bisa berjalan, dan apa harapan dari masyarakat juga disampaikan, jadi ini harus sama-sama disampaikan,” ucap Kapolres.
Selanjutnya, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy dalam kesempatan itu meminta masyarakat dan PT. TPL tidak mengklaim pembenaran masing-masing.
Menurut Dandim, ada lembaga yang memutuskan siapa yang benar, karena negara ini adalah negara hukum yang harus sesuai dengan undang-undang.
“Masing-masing pihak jangan mengklaim dirinya benar, karena ada lembaga yang memutuskan itu benar atau tidak, jadi kita serahkan sesuai undang-undang, karena negara kita negara hukum,” kata Dandim.
Dandim juga meminta masyarakat untuk mendukung program pemerintah, yaitu go green yang rencananya akan dibuat di kawasan hutan industri di kawasan PT. TPL.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Binsar Situmorang mengatakan, agar kedua belah pihak bisa menahan diri.
Binsar sangat berharap masyarakat harus memahami legalitas formal dari pada agenda PT.TPL dan PT.TPL juga harus memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat.
“Jadi inilah yang harus kita pertemukan kedua belah pihak, agar mendapatkan solusi terbaik,” ucapnya.
Sementara itu, Jhonny Ambarita yakni masyarakat Sihaporas berharap agar tim identifikasi terkait masyarakat adat segera dibentuk dan bekerja.
Kemudian, masyarakat Sihaporas juga meminta dilakukan atau disahkannya pencadangan hutan di Sihaporas.(Rel/Jos)