Daulat Sihombing SH MH, Board Executive sekaligus Advokat Sumut Watch melaporkan Dirut PDAM Tirta Lihou, Dody Ridowin Mandalahi kepada Bupati dan Ketua DPRD Simalungun terkait dugaan pungli dengan total miliaran rupiah dalam pengangkatan Pegawai Kontrak dan Calon Pegawai Perusahaan (Calon Pegawai) di PDAM Tirta Lihou.
Menurut mantan Hakim Adhoc pada PN Medan ini, pihaknya secara resmi telah melayangkan surat ke Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Simalungun dengan Nomor : 06/SW/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025 perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli miliaran rupiah dalam
pengangkatan Pegawai Kontrak dan Calon Pegawai Perusahaan PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun.
Diterangkan, sepanjang periode Oktober 2022 hingga Oktober 2024 Dirut PDAM Tirta Lihou, Dody Ridowin Mandalahi selaku Dirut telah mengangkat sembilan orang pegawai kontrak menjadi calon pegawai perusahaan dan merekrut sebanyak 33 (tiga puluh tiga) pegawai kontrak yang baru. Seperti diketahui, jenjang kepegawaian di PDAM Tirta Lihou terdiri dari Pegawai Kontrak, Calon Pegawai Perusahaan dan Pegawai Perusahaan.
Adapun 9 pegawai kontrak yang diangkat menjadi calon pegawai perusahaan TMT 01 Oktober 2023 masing- masing berinisial KS (UP. Panei Tongah), RH (UP. Saribu Jawa), RW (UP. Bangun), DRS (UP. Tiga Balata), RW (UP. Bangun), FYS (UP. Panei Tongah), ES (UP. Kantor Pusat), AS (UP. Kantor Pusat), RM (UP. Juta Bayu), dan Permaisuri Siregar (Kantor Pusat).
Sedangkan 33 pegawai kontrak yang baru, masing – masing berinisial BB (UP. Raja Maligas), RDM (UP. Parapat), DPD (UP. Pematang Raya, JSS (UP. Raja Maligas), TP (UP. Kantor Pusat), AR (UP. Totap Majawa), PWP (UP. Kerasaan), HMA (UP. Negeri Dolok), IRS (UP. Karangsari), NHM (UP. Totap Majawa) dan RAM (UP. Balimbingan). Selanjutnya SMS (UP. Kantor Pusat), DS (UP. Totap Majawa), WJS (UP. Kantor Pusat), MSB (UP. Kerasaan), RAP (UP. Kantor Pusat), OGS (UP. Bangun), MH (UP. Kantor Pusat) dan DAM (UP. Karangsari). Kemudian lagi : JPB (UP. Parapat), LMD (UP. Raya Batu),
DAO (UP. Bangun), EYS (UP. Bahgadu), CDS (UP. Bahgadu), SSS (UP. Sinaksak), JPP (UP. M. Dolok Maligas Tongah), DFP (UP. Karangsari), ABP (UP. Raya Bayu), MYMS (UP. Panei Tongah), RSD (UP. Balimbingan), dan JAS (UP. Sindar Raya).
Dugaan pungli miliaran rupiah itu terjadi
menjelang pelantikan Bupati Simalungun terpilih, Anton Achmad Saragih yang dijadwalkan minggu awal Februari 2025. Dody dituding mengambil kesempatan untuk mengangkat 33 Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai Perusahaan, TMT 01 Oktober 2024.
Namun pengangkatan ke 33 Calon Pegawai Perusahaan tersebut terindikasi kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan skandal pungli. Disebut penyalahgunaan wewenang, karena pengangkatan ke 33 Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai Perusahaan hanya diputuskan sepihak oleh Dodi Ridowin Mandalahi dan Kabag Umum Nina Kurnia Sitanggang SE, tanpa persetujuan Bupati Simalungun selaku KPM atau Kepala Daerah yang memegang kekuasaan tertingi dalam perusahaan umum daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 32 Peraturan pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Disebut skandal pungli, karena pengangkatan ke 33 Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai Perusahaan berbau kutipan liar antara Rp. 110 juta s/d Rp 180 juta per orang. DP minimal Rp 50 juta dan sisanya dibayar lunas setelah pengangkatan mendapat persetujuan dari Bupati Radiapoh
Hasiholan Sinaga, yang konon akan diupayakan tuntas dengan segala cara sebelum Bupati Radiapoh mengakhiri masa jabatan.
Potensi pungli dalam pengangkatan 9 Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai Perusahaan TMT 01 Oktober 2023 dan pengangkatan 33 Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai Perusahaan TMT 01
Oktober 2024, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perhitungannya : 9 + 33 = 42 org x rata2 Rp. 145 juta/orang = Rp. 6.090.000,00. Perkiraan ini belum termasuk potensi pungli pengangkatan mereka
sebagai Pegawai Kontrak yang juga disebut miliaran rupiah dengan rata- rata Rp. 50 juta/org x 42 org = Rp. 2.100.000.000,00.
Daulat meminta dan mendesak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Ketua DPRD Simalungun, Drs H Saiful Muzad, MM, agar menolak, membatalkan serta melakukan pemeriksaan terhadap Dody Ridowin Mandalahi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli pengangkatan Pegawai Kontrak dan Calon Pegawai Perusahaan.
Teranyar diketahui, bahwa Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Sekda, Esron Sinaga, secara responsif telah mengirimkan surat dinas ke Dirut, Dirtek dan Dirum PDAM Tirta Lihou dengan Nomor :
600.1.16/66/2025 tanggal 22 Januari 2025, yang menegaskan agar dalam waktu dekat sampai adanya penilaian kesehatan dan kemampuan keuangan perusahaan lebih baik, Direksi tidak melakukan pengangkatan Pegawai Tetap (mungkin maksudnya Calon Pegawai Perusahaan) dan Pegawai Kontrak.
Sikap tegas Pemkab Simalungun ini sekaligus mematahkan spekulasi seolah Dirut Dody Ridowin Mandalahi, mampu menarik Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga pada pusaran dugaan skandal pungli tersebut.
Advokat PERADI ini merasa penting untuk mengingatkan agar Bupati Simalungun tidak terhenti sebatas “perintah” tetapi harus tuntas sampai eksekusi. “Tolak dan batalkan pengangkatan pegawai kontrak
dan calon pegawai perusahaan, serta memerintahkan Inspektorat Daerah untuk memeriksa Dody Ridowin Mandalahi”, ujarnya. (Rel/Jos)