SIMALUNGUN – Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun, bergerak cepat membantu menangani korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 13.20 WIB.
Kejadian berlangsung di jalan umum KM 2-3 jurusan Tanah Jawa – Hutabayu Raja, tepatnya di Kampung Karo Nag Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Satu unit angkutas desa (angdes) Daihatsu Grand Max milik PT Atlas Maju Jaya BK 1591 TY, yang dikemudikan oleh Jendri Siahaan (28), mengalami kecelakaan tersebut. Siahaan membawa seorang penumpang pelajar SMP berinisial JPS.
Menurut kronologis kejadian, Siahaan datang dari arah Tanah Jawa menuju Hutabayu Raja dengan kecepatan tinggi. Sayangnya, dia kurang hati-hati dan kurang memperhatikan penumpang JPS sedang turun dari atas kap sehingga terjatuh ke beram jalan sebelah kiri. Akhirnya korban mengalami luka di bagian kepala.
Sianturi kemudian mendapat perawatan di RS Balimbingan Tanah Jawa dan dirujuk ke RS Vita Insani Pematang Siantar.
Polsekta Tanah Jawa, setelah menerima laporan, langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan dan olah TKP, mengatur arus lalulintas, melakukan pemotretan di TKP, mengamankan bukti, memeriksa korban, mencari informasi, melaporkan kepada Kanit Gakkum, dan melaporkan kepada Pimpinan.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan menyampaikan himbauan kepada seluruh para supir angkutan umum, Kamis(31/8/2023).
“Sebagai Kapolsek Tanah Jawa, kami merasa prihatin atas terjadinya peristiwa naas (sial)yang menimpa salah satu warga kita. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya bagi pelaku di atas jalan raya, untuk selalu menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang. Karena tanpa kesadaran dan kepatuhan dari kita semua, berapapun peraturan dan tindakan pun tidak akan menjadi efektif,” sebut Manson.
Maka dari itu, dihimbau kepada seluruh supir angkutan kota di wilayah Tanah Jawa, untuk tidak lagi menaikan penumpang ke atas kap mobil angkutan. Peraturan tersebut berlaku seketika tanpa pengecualian. Pelanggaran atas himbauan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mari kita sama-sama menjaga dan menciptakan keadaan lalu lintas yang aman dan nyaman, untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Kamu adalah contoh bagi orang lain, apabila kamu melakukan keselamatan maka yang lain akan mengikutimu,” pungkas Kompol Manson. (Jos)