Wahanainfo.Com | Jakarta – Muh. Iqsam Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI MP) masih mempercayai niat baik pemerintah yang terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan. Jumat, 27 Desember 2024
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara harusnya bisa hadir untuk masyarakat”
Dilematik saling menyalahkan di internal DPR RI si pembuat undang undang harus di hentikan untuk di pertontonkan secara terbuka kepada publik, perdebatan saling menyalahkan atas ulah perbuatan siapa adalah suatu kebobrokan yang di pertontonkan kepada masyarakat.
Karena pada dasarnya kenaikan PPN 12% sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah sesuai dengan UU HPP dan menjadi langkah lanjutan dari kenaikan PPN 11% yang diberlakukan sejak April 2022.
Akan tetapi Pemerintah harus lebih komprehenship dan bertanggung jawab akan dampak yang terjadi nantinya kepada masyarakat. Langkah awal kebijakan pemerintahan di Kabinet Merah Putih terkait PPN 12% menjadi landasan dasar pondasi penting untuk keberlanjutan dan keberlangsungan masyarakat indonesia tentunya .
Pemerintah juga perlu mempersiapkan beberapa kebijakan pendukung,seperti Subsidi dan insentif pajak, untuk membantu kelompok masyarakat kecil. Dengan langkah mitigasi yang tepat,agar kenaikan PPN 12% dapat memberikan dampak panjang tanpa membebani perekonomian secara berlebihan.
Lap.jan