Pematangsiantar, Wahana Info – Sahabat Lingkungan (SALING) menegaskan bahwa banjir bandang di Kelurahan Parapat dan longsor di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, bukan sekadar bencana alam biasa.
Organisasi ini menyebut bencana yang terjadi pada Minggu (16/03/2025), sebagai bencana ekologis akibat buruknya tata kelola lingkungan dan lemahnya pengawasan dari Pemerintah serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam pernyataan sikapnya pada Rabu (19/03/2025), SALING menyampaikan keprihatinan atas dampak bencana ini yang tidak hanya menghancurkan infrastruktur dan merusak lingkungan, tetapi juga mengancam perekonomian warga, terutama sektor pariwisata Parapat.
Lebih dari itu, kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi, melainkan telah berulang kali menghantui warga Parapat yang kini hidup dalam ketidakpastian akan ancaman serupa di masa depan.
Pemerintah Gagal Kelola Lingkungan, SALING Tuntut Pertanggungjawaban
Direktur Eksekutif SALING, Rian Sinaga, menegaskan bahwa bencana ini tidak boleh hanya dilihat sebagai fenomena alam semata, tetapi harus dipandang sebagai akibat dari deforestasi dan eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali di kawasan hulu Parapat.
“Banjir bandang Parapat bukan hanya bencana alam, tetapi juga akibat kegagalan kebijakan tata kelola lingkungan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Kami mendesak Pemerintah untuk bertanggung jawab secara administratif dan hukum atas kelalaian ini,” tegas Rian Sinaga.
SALING menyoroti peran besar aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mengubah hutan alami menjadi hutan produksi, serta penguasaan lahan secara ilegal di Sitahoan yang mempercepat degradasi lingkungan. Akibatnya, vegetasi alami yang berfungsi sebagai penahan air berkurang drastis, menyebabkan tanah kehilangan kemampuan menyerap dan menyimpan air, yang berujung pada bencana banjir bandang dan longsor.
Selain itu, organisasi ini menilai bahwa Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat belum maksimal dalam melakukan mitigasi bencana dan pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi lahan di kawasan hulu Parapat.
SALING Desak Evaluasi Izin HTI dan Penegakan Hukum Tegas
SALING menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Simalungun.
Selain itu, organisasi ini juga mendesak tindakan tegas dari Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, serta Kapolres Simalungun untuk menghentikan perambahan hutan ilegal dan mengevaluasi izin HTI yang berkontribusi terhadap bencana ekologis di wilayah ini.
Berikut tujuh tuntutan utama SALING:
1. Pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian dalam menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan hulu Parapat.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap izin HTI PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta audit kepemilikan lahan di Enclave Sitahoan.
3. Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku deforestasi dan perambahan hutan ilegal.
4. Pengkategorian banjir bandang dan longsor ini sebagai bencana ekologis, bukan sekadar bencana alam biasa, serta penyusunan regulasi yang lebih jelas terkait mitigasi bencana.
5. Solusi jangka panjang untuk pemulihan ekologis, termasuk reforestasi dengan vegetasi asli dan penetapan zona perlindungan ekosistem.
6. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan melalui keterbukaan akses informasi, pemberdayaan masyarakat dalam konservasi, dan edukasi lingkungan.
7. Jaminan bantuan yang adil dan cepat bagi korban serta perbaikan infrastruktur yang berkelanjutan, bukan hanya tindakan pembersihan darurat pasca-bencana.
SALING menegaskan bahwa solusi jangka pendek seperti pembersihan material banjir dan longsor bukanlah jawaban yang cukup. Pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk mengatasi akar permasalahan dan mencegah bencana serupa terjadi kembali di masa depan.
Peran Aparat Hukum Dipertanyakan, TNI Diminta Turun Tangan
Dalam pernyataan sikapnya, SALING juga menyinggung peran aparat penegak hukum yang dinilai masih lemah dalam menindak kasus-kasus perusakan lingkungan. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Simalungun untuk tidak ragu menindak tegas pihak-pihak yang melakukan perambahan hutan secara ilegal.
Selain itu, SALING meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan untuk ikut berperan dalam pemulihan lingkungan, termasuk membantu pengamanan wilayah hutan dari eksploitasi liar yang berpotensi menimbulkan bencana lebih besar di masa depan.
“Jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum, maka kejadian ini akan terus berulang dan semakin membahayakan masyarakat. Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak-pihak terkait,” tegas Rian Sinaga.
Dampak Ekonomi dan Sosial, Pariwisata Parapat Terancam
Banjir bandang dan longsor ini tidak hanya merusak lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga berdampak besar pada sektor ekonomi, terutama pariwisata di Parapat yang merupakan salah satu destinasi unggulan di Sumatera Utara. Kerusakan fasilitas wisata serta ketakutan wisatawan untuk berkunjung dapat menyebabkan penurunan jumlah wisatawan yang berimbas pada pendapatan masyarakat lokal.
SALING menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap sektor ini dengan menyediakan skema bantuan bagi pelaku usaha wisata yang terdampak serta memastikan pemulihan infrastruktur yang menunjang sektor pariwisata.
SALING Akan Terus Mengawal Isu Ini
SALING menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dalam mengawal isu ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum, organisasi ini siap melakukan langkah-langkah advokasi lebih lanjut, termasuk menggandeng akademisi, aktivis lingkungan, serta masyarakat untuk menekan pemerintah agar segera bertindak.
Bencana yang terjadi di Parapat dan Sibaganding harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali akan membawa bencana lebih besar di masa depan. Jika tidak ada perubahan signifikan dalam kebijakan dan penegakan hukum, maka bukan tidak mungkin wilayah lain di Sumatera Utara akan mengalami nasib yang sama.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada perubahan nyata. Pemerintah dan aparat hukum harus bertanggung jawab dan memastikan bahwa kejadian ini tidak terus berulang. Keselamatan lingkungan dan masyarakat tidak bisa ditawar,” tutup Rian Sinaga. (Nic/Jos)