Wahanainfo.Com | Lebak – Indikasi Perusakan Organisasi yang baru-baru ini di internal HMI Cabang Lebak melalui Konferensi Luar Biasa yang tidak berdasarkan landasan Konstitusi. Hal ini bermula pada saat bulan november kemarin, yang berindikasi pada momentum Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXXII di Pontianak.
Para kader komisariat yang menjadi kedaulatan tertinggi di HMI terprovokasi oleh oknum senior yang tidak dilibatkan dalam momentum Kongres, juga keterlibatan Sekertaris Umum HMI Cabang Lebak sehingga terdorong untuk menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa di BPPS Provinsi Banten pada Sabtu, 9 Desember.
Padahal secara sah, Pengurus HMI Cabang Lebak Periode 2023/2024 yang di Ketuai oleh Ratu Nisya Yulianti tidak melanggar konstitusi yang dirasa diharuskannya penyelenggaraan Konferensi Luar Biasa.
Dalam momentum persiapan menuju Kongres PB HMI XXXII delegasi peserta disahkan dalam Rapat Harian dan berdasarkan Voting resmi Pengurus HMI Cabang Lebak, tidak ada indikasi pelanggaran konstitusi baik ringan maupun berat.
Kendatipun demikian, sebelumnya sudah ada surat instruksi dari Pengurus Besar PB HMI Nomor : 979/A/Sek/04/1445 Bahwa tidak diperbolehkan menyelenggarakan Konferensi Cabang. Mengingat bahwa masih sedang berlangsungnya Kongres PB HMI Ke XXXII di Pontianak.
Selanjutnya, calon yang terpilih sebagai Formateur Ketua Umum HMI Cabang Lebak pada Konferensi Luar Biasa Embun Cahyana, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua BPL pada Kamis, 7 Desember mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum BPL HMI Cabang Lebak. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa Formateur Ketua Umum HMI Cabang Lebak lepas dari jeratan konstitusi. Beliau adalah Mahasiswa di salahsatu Yayasan Sekolah Tinggi Keguguran dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Setia Budhi Rangkasbitung yang sekarang menjadi Universitas Setia Budi Rangkasbitung (USBR dengan tahun lulusan pada Tahun Ajaran 2020. Padahal dalam konstitusi jelas termaktub bahwa mengenai masa keanggotaan “Terhadap Mahasiswa D3/D4/S0, S1 berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah masa studi selesai ART Pasal 3”.
Disisi lain proses Konferensi Luar Biasa HMI Cabang Lebak yang dilakukan inkonstitusional. Pertama, mulai dari pembentukan kepanitiaan yang seharusnya berdasarkan Rapat Harian Pengurus HMI Cabang Lebak. Kedua, Personalia Pengurus HMI Cabang Lebak Periode 2023/2024 tidak ada cacat Konstitusi sehingga terdorong untuk direkomendasikan untuk dilaksanakan Konferensi Luar Biasa HMI Cabang Lebak.
Ketiga, Mengingat Surat Instruksi Pengurus Besar PB HMI Nomor : 979/A/Sek/04/1445 Bahwa tidak diperbolehkan menyelenggarakan Konferensi Cabang.
Oleh karena itu, Pelaksanaan Konferensi Luar Biasa HMI Cabang Lebak dinyatakan cacat Konstitusi dan cenderung ambisi dengan kekuasaan.
Penulis : M. Rafly Islami
Ketua umum HMI Komisariat Universitas Setia Budhi