WAHANAINFO.COM – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Simalungun dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas nota pengantar LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK-RI Bupati Simalungun tahun anggaran 2021, molor selama 4 jam.
Ketua Fraksi Partai Nasdem, Bernard Damanik menyampaikan interupsi kepada pimpinan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Samrin Girsang.
Bernard mengatakan, bahwa sesuai jadwal, rapat paripurna dimulai pukul 10.00 WIB (4/7/2022). Namun hingga pukul 14.00 WIB rapat tak kunjung dimulai.
“Apakah rapat ini dilanjutkan atau ditunda saja? Mohon ketegasannya pimpinan,” ujar Bernard.
Samrin Girsang pun memberikan jawaban agar para anggota dewan bersabar dan meminta Sekretariat DPRD untuk mengecek kehadiran anggota dewan.
“Kita berikan waktu 3 menit kepada sekretariat untuk mendata apakah rapat ini sudah quorum atau tidak,” cetus Samrin.
Amatan wartawan, rapat tersebut molor karena sejumlah anggota dewan terlambat hadir. Dengan keterlambatan para anggota dewan, membuat rapat molor karena belum memenuhi quorum dengan jumlah minimal 26 orang dari 50 jumlah anggota. Hal itu sebagaimana diatur pada tata tertib DPRD Simalungun.(Jos)