SIMALUNGUN- Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Polisi menangkap seorang bandar narkoba bernama Cipto alias Cecep (45) dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 32,75 gram sabu.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di sebuah rumah di Huta 5 Bandar Jambu, sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah personel langsung diturunkan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setibanya di lokasi sekira pukul 17.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Cecep.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain 21 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 32,75, 1 unit Hp Android merk Vivo, 1 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong serta uang tunai hasil penjualan Rp 200.000.
Berdasarkan keterangan Cecep, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di Dolok Merawan, Tebing Tinggi.
Petugas Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, namun Rudi telah lebih dulu melarikan diri. Hasil pengecekan terakhir menunjukkan bahwa Rudi sedang berada di Rokan Hilir, Riau.
Kini, Cecep dan barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait melalui keterangan tertulisnya menyatakan komitmen Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar AKP Henry.
Dia berjanji akan melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di atasnya. Tersangka Cipto alias Cecep akan dibawa ke Mako untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melengkapi berkas perkara dan memproses tersangka untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Henry.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. “Dengan informasi yang akurat, kami dapat lebih mudah mengungkap kasus narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” (Rel/Jos)