SIMALUNGUN – Polres Simalungun berkomitmen menindaklanjuti intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online dan judi darat.
Minggu, 28 Agustus 2022, Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil meringkus seorang pemain judi online jenis tebak angka Hongkong, dari Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, melalui Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom membenarkan informasi penangkapan tersebut, ketika dikonfirmasi di sela-sela kegiatannya, Senin(29/8/2022).
Kapolsek mengatakan, keberhasilan pasukannya melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online tersebut berdasarkan adanya bantuan informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu warung di Rambung Merah sering dijadikan tempat perjudian jenis online.
Mendapat info dari masyarakat, personel Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangai warung yang dimaksud.
Sesampainya dilokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial VT (54) yang diduga terlibat sebagai pemain judi online.
Dari VT, polisi menemukan barang bukti berupa handphone android merk oppo A9 yang didalam terdapat situs TOTOBET (TOTO ONLINE BETTING) atas nama pelaku, “VT” dengan nama ID TOMMI1201.
Ditemukan juga isi saldo yang bersangkutan Rp 572.175, dan ATM BANK BRI yang dijadikan alat transaksi hasil penjualan nomor tebakan angka jenis Hongkong.
“Setelah diintrogasi, VT(54) mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang menyetorkan hasil pembelian nomor tebakan angka Hongkong secara online dan menerima hasil dari kegiatan perjudian online itu,” jelas Kapolsek.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (joe/jos)