Pematangsiantar, Wahana Info – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera mengusut tuntas maraknya praktik penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan secara ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pematangsiantar, Alberto Nainggolan, menegaskan bahwa penyitaan paksa kendaraan yang semakin marak terjadi merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum serta merampas hak konstitusional warga negara.
“Kami memiliki bukti kuat bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan kejahatan terorganisir yang dilakukan secara sistematis,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Dalam analisis hukumnya, PMKRI menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh para pelaku penyitaan paksa. Tindakan ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 333 KUHP: Perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
- Pasal 368 KUHP: Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 170 KUHP: Tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan di muka umum.
“Praktik ini telah mencederai prinsip negara hukum dan merendahkan martabat masyarakat. Kami menemukan indikasi kuat bahwa penyitaan kendaraan dilakukan di luar prosedur hukum yang sah, dengan motif pemerasan dan keuntungan ilegal,” tegas Alberto.
PMKRI tidak hanya mendesak investigasi, tetapi juga berkomitmen mengawal proses hukum terhadap kasus ini.
“Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, kami akan mengadvokasi para korban hingga ke tingkat nasional serta menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk mengungkap praktik ilegal ini,” tambahnya.
PMKRI juga menuntut Polres Pematangsiantar untuk:
- Membentuk tim investigasi khusus
- Mengidentifikasi seluruh jaringan pelaku.
- Mengusut tuntas serta menghadirkan para tersangka di hadapan hukum.
- Mengembalikan hak-hak warga yang menjadi korban.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik sewenang-wenang. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Alberto. (Nic/Jos)