WAHANAINFO.COM – Penyidik menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Selain FS, penyidik juga menetapkan tersangka lain, KM. Dengan demikian, hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Penetapan Irjen FS sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, didampingi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan pejabat utama Polri lainnya, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (09/8/2022) sore.
“Timsus (tim khusus -red), telah memutuskan, menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo.
Kapolri mengatakan, menyangkut motif yang mengakibatkan terjadinya penembakan terhadap Brigadir J, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi -saksi.
“Termasuk ibu PC,” kata Kapolri.
(Int/Candra)