Pematangsiantar, Wahana Info – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian bagian badan dari Tugu Dayok Mirah, salah satu fasilitas umum Kota Pematangsiantar dan ikon budaya Suku Simalungun yang berdiri di perempatan Simpang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, perusakan tugu tersebut sempat viral di media sosial (Medsos) dan memicu perhatian publik.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari pihak DPC Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) Kota Pematangsiantar yang sebelumnya turut melaporkan dugaan perusaan Tugu tersebut ke pihak Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (29/4/2025), mengungkap bahwa pihaknya telah menangkap tersangka berinisial S alias SEL (31), yang merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian yang terjadi pada Minggu dini hari, 6 April 2025 sekitar pukul 02.20 WIB.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka SEL tidak beraksi sendiri. Ia bersama seorang rekannya inisial MS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Polres.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka SEL memanjat Tugu Dayok Mirah dan mencungkil bagian ekor tugu yang diketahui terbuat dari logam kuningan, sementara rekannya, MS, berjaga di sekitar lokasi untuk mengawasi situasi.
Aksi pencurian tidak berhenti pada hari itu saja. Para tersangka melanjutkan aksinya dengan cara yang sama keesokan harinya, yakni pada Senin, 7 April 2025, dengan mencuri bagian kaki kanan Tugu Dayok Mirah.
Bagian-bagian logam kuningan hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku.
“Dari tersangka SEL kita amankan barang bukti berupa celana jeans dan topi yang digunakan saat melakukan pencurian. Tersangka SEL kini ditahan dan dijerat dengan pasal 363 jo 170 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan,” kata AKBP Sah Udur.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan pihak Kepolisian Resor Pematangsiantar dalam menjaga fasilitas umum di Kota Pematangsiantar, terlebih Tugu Dayok Mirah memiliki nilai simbolik sebagai representasi budaya Simalungun.
Menanggapi pengungkapan ini, Ketua DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar, Nico Sinaga, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan gerak cepat Polres Pematangsiantar.
“Kami dari HIMAPSI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Pematangsiantar dan jajaran atas respon cepat dan tindakan tegas yang dilakukan dalam kasus ini. HIMAPSI sejak awal turut melaporkan dugaan perusakan tersebut. Tugu Dayok Mirah merupakan simbol identitas budaya Simalungun. Aksi perusakan terhadapnya adalah bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai budaya kami,” ujar Nico.
Ia menambahkan, HIMAPSI akan terus mendorong partisipasi seluruh elemen dalam menjaga simbol-simbol warisan budaya dan fasilitas umum di Kota Pematangsiantar, terlebih lagi setelah diresmikannya Monumen Raja Siantar ke-XIV, Raja Sang Naualuh Damanik, oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
“Kami akan terus mendorong partisipasi semua elemen masyarakat untuk menjaga simbol-simbol warisan budaya simalungun di Kota Pematangsiantar, apalagi belum lama ini kita menyaksikan Wali Kota Pematangsiantar, Bapak Wesly Silalahi meresmikan Monumen Raja Sang Naualuh sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur dan jati diri Kota Pematangsiantar, maka ini harus kita jaga bersama, kedepan agar tidak terulang kasus perusakan lagi,” ujar Nico. (Tim)