WAHANAINFO.COM – Panitia Seleksi (Pansel) calon Direksi PDAM Tirta Lihou dan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dinilai telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, dalam proses seleksi jajaran direksi PDAM Tirta Lihou Periode 2022-2026. Hal itu disampaikan pengamat dan praktisi hukum, Bulan Parsadaan Damanik SH, saat diwawancarai wahanainfo.com, Jumat 15 Juli 2022.
Menurutnya, dengan terpilihnya Dodi Ridowin Mandalahi menjadi Direktur Utama PDAM Tirta Lihou, telah melanggar ketentuan Permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 35 huruf L.
Salah satu persyaratan calon sebagaimana diatur pada Pasal 35 huruf L menentukan bahwa, calon direksi tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
“Ketentuan ini juga diatur pada persyaratan umum pada poin nomor 16 di pengumuman pansel nomor: 11/ Pansel-BUMD/2022 tertanggal 27 Juni kemarin,” ujar Bulan Damanik.
Sebagaimana diketahui, lanjutnya menjelaskan, Dodi Ridowin Mandalahi merupakan Caleg PDIP nomor urut 4 di daerah pemilihan V Kabupaten Simalungun, pada pemilu 2019. Dodi peringkat kedua suara terbanyak dari PDIP dengan perolehan suara sejumlah 2282.
“Dengan demikian, Dodi masuk daftar tunggu PAW DPRD Simalungun. Artinya, dia masih aktif sebagai caleg (calon legislatif). Yang terpilih kemarin disebut Aleg (anggota legislatif).
Bulan mengatakan, apabila pansel dan bupati Simalungun tidak membatalkan dan atau meninjau ulang pengumuman panitia seleksi tentang penetapan calon terpilih Direksi PDAM tersebut, masyarakat dan calon lain dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Ada baiknya pansel dan bupati meninjau ulang penetapan calon tersebut, sebelum ada warga yang mengajukan gugatan,” pungkas pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Simalungun itu.
Terpisah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Simalungun Steven Samrin Girsang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Dodi Ridowin Mandalahi merupakan kader PDIP dan menjadi Caleg nomor urut 4 pada Pemilu 2019 lalu.
“Benar, dia itu kader tapi bukan pengurus. Dia peraih suara terbanyak kedua di Dapem V,” ujar Samrin.
Ketua Pansel Esron Sinaga, saat dikonfirmasi tidak berkenan memberikan jawaban meskipun pesan whatshap yang dikirimkan telah ceklis dua.
Hal yang sama juga dilakukan Kadis Kominfo Pemkab Simalungun Sahat ML Simangunsong, juga memilih bungkam atas konfirmasi wartawan. (Jos)