SILOU KAHEAN – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa adalah program nasional yang bertujuan untuk memberikan bantuan tunai kepada warga desa yang kurang mampu, demi mencegah terjadinya kemiskinan ekstrem.
Namun yang terjadi di Nagori Bandar Nagori Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun, jauh berbeda dari harapan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, karena pangulu Bandar Nagori diduga telah memenggal dana BLT tersebut.
Pangulu Bandar Nagori, Dani Damanik ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya telah menyalurkan vantuan langsung tunai tahun 2024 kepada warganya sebanyak 90 masyarakat kurang mampu.
” Seharusnya penerima itu 60 orang. Namun dibuat kebijakan menjadi 90 orang penerima, dengan tujuan agar lebih banyak warga yang mendapat bantuan. Agar semua bisa menerima bantuan. Yang sebelumnya belum menerima, kini sudah menerima,” jelas Dani, Kamis(6/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pangulu menjelaskan kepada beberapa awak media, bahwa tahun 2024 anggaran BLT tersebut sebesar Rp 180.000.000 ( Seratus delapan puluh juta rupiah) dan dibagikan kepada 90 warga yang kurang mampu, dan penyalurannya dilakukan secara bertahap.
” 45 jutalah per 3 bulan bang, jadi setahun itu 180 juta. Itulah yang disalurkan,” katanya.
Dalam keterangan dari pangulu tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa Rp180. 000.000 ( Seratus Delapan puluh juta rupiah) dibagikan kepada 90 penerima, jadi penerima berhak mendapatkan Bantuan Tunai Langsung Sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per satu orang penerima.
Sementara itu, hasil investigasi dilapangan, menurut keterangan beberapa warga yang menerima BLT DD mengatakan kepada media ini bahwa pada tahun 2024, mereka hanya menerima 1.205.000 (satu juta dua ratus lima ribu).
“Kami menerima BLT sebanyak 2 kali. Tahap pertama 700 ribu, tahap kedua 505.000 ribu, ini lah kami terima tahun 2024,” Ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
“Penerimaan pertama di bulan 3 dan yang kedua di bulan 12 tahun 2024,” tambahnya.
Dari hasil temuan dilapangan, satu juta dua ratus lima ribu jika dikali sembilan puluh, jadi dana yang dikeluarkan berjumlah seratus delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah.
Sebagaimana diketahui, Pagu anggaran BLT yang berasal dari dana desa berdasarkan APBNag nagori Bandar Nagori adalah 300.000/orang/bulan.
Dari penjabaran diatas, diketahui ada ketidak konsistenan pangulu bandar Nagori dalam hal penyaluran BLT Dana Desa tersebut. Dimana sesuai pengakuan pangulu, harusnya jumlah penerima BLT adalah 60 orang (yang seharusnya 50 sesuai pagu anggaran.
Namun diambil kebijakan menjadi 90 orang. Jika kebijakan ini benar dilakukan, maka harusnya setiap warga penerima manfaat menerima 2.000.000 rupiah/ tahun.Namun,dari investigasi yang dilakukan awak media di lapangan,ditemukan fakta bahwa penyaluran BLT hanya sejumlah 1.250.000 (700.000 ditahap pertama dan 550.000 ditahap kedua).
Atas dasar penjelasan diatas, masyarakat berasumsi bahwa pangulu Nagori Bandar Nagori diduga telah melakukan penyelewengan dalam penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa. Tentu ini sangat miris seorang pemimpin tega menyelewengkan Hak masyarakat miskin.
Masyarakat berharap Aparat penegak hukum dan inspektorat kabupaten simalungun untuk turun tangan menindak lanjuti dugaan penyelewengan ini
Ada dugaan pangulu bandar nagori telah memenggal hak masyarakat miskin sebesar tujuh puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah.(ArD/Jos)