JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi meminta kepada Divisi Propam Polri untuk mempercepat sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa, terduga melanggar kode etik kasus narkoba.
Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus jaringan peredaran gelap narkoba. Sebelumnya, Kepolisian telah memeriksa beberapa personel Polri mulai dari pangkat Bripka, Kompol, hingga AKBP terkait kasus tersebut.
Terkait jabatannya selaku Kapolda Jawa Timur, Kapolri memastikan telah membatalkan telegram terkait penempatan jenderal bintang dua tersebut.
Saat ini, Irjen TM telah menempati penempatan khusus dan jika terbukti melanggar kode etik akan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolri juga menegaskan kepada seluruh jajarannya bahwa ia tak akan pandang bulu untuk memproses personel yang melanggar kode etik atau pidana apapun pangkat dan jabatannya.
“Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba. Yang namanya narkoba harus betul-betul dilakukan pemberantasan. Saya sudah sampaikan bahwa siapapun yang terlibat tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita gas!,” ujar Kapolri dengan tegas saat konferensi pers di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10).