Wahanainfo, Simalungun- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sudah memasuki tahapan kampanye. Khususnya di Kabupaten Simalungun, atmosfer perdebatan antar pendukung masing-masing pasangan calon (paslon) sudah mulai tercipta. Baik di ruang lingkup masyarakat dan juga di media sosial.
Namun yang menarik adalah bagaimana aparat pemerintah atau ASN dapat bersikap netral pada Pilkada tahun ini. Pasalnya, keterlibatan ASN dalam mendukung paslon pada pemilihan kerap menjadi rahasia umum.
Menanggapi netralitas ASN, Pahala Sihombing selaku Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara kepada awak media menyatakan pendapatnya bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bersikap netral agar menjadi panutan bagi masyarakat luas.
“ASN itu merupakan tonggak dan tiang berjalannya roda pemerintahan. Sudah seharusnya para ASN bersikap netral pada proses penyelenggaraan Pilkada. Dan jangan sampai masyarakat terpengaruh ataupun terpecah belah dikarenakan adanya keberpihakan ASN kepada salah satu paslon,” jelas Pahala.
Sebagai lembaga yang dijuluki ‘SOPOU PILKADA’ pemantau pemilihan Kepala Daerah, pihaknya juga memiliki komitmen untuk selalu memantau netralitas ASN. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Membahas mengenai larangan ASN berpolitik praktis berkaitan dengan aturan netralitas ASN, artinya setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.
Diatur pada pasal 9 ayat 2 UU ASN secara tegas disebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, sehingga dengan demikian akan terwujud ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas intervensi politik, bebas praktik korupsi, kolusi, nepotisme sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Terkait sanksi hukum apabila ASN terlibat politik praktis, menjadi anggota atau pengurus partai, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (4) Jo pasal 52 ayat (3) huruf J UU ASN.
Pelanggaran disiplin berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 dan PP nonor 94 tahun 2021 akan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin berat yang antara lain apabila terlibat memasang spanduk, baliho atau alat peraga lainnya terkait peserta pemilu, terlibat sosialisasi kampanye di media sosial pada bakal calon Presiden, DPR, Gubernur, Bupati atau Walikota, dan kemudian larangan bagi ASN dalam melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon Presiden, Gubernur DPR, Bupati dan Walikota dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara (CLTN).
“Kemudian larangan menghadiri deklarasi kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan dukungan keberpihakan pada salah satu calon, larangan berikutnya memposting, coment, menshare, like, dan bergabung dengan tim sukses salah satu Paslon sehingga atas semua tindakan yang dilakukan ASN akan masuk keranah sanksi hukum berat sedang dan ringan,” pungkas Pahala Sihombing. (Romora/Red)