SIMALUNGUN – Komisi I DPRD Simalungun meminta data laporan pertanggungjawaban Pangulu yang masa jabatannya berakhir pada 16 Agustus 2022 lalu.
Permintaan lembaga dewan itu tidak dapat dipenuhi Pemkab Simalungun karena laporan pertanggungjawaban dari para mantan pangulu belum lengkap.
“Tolong datanya diberikan kepada kami, supaya kami bisa mengevaluasi kondisi yang terjadi di Nagori-nagori. Dan rapat ini tidak bisa kita lanjutkan apabila data belum kami terima,” ujar Ketua Komisi I, Erwin Parulian Saragih saat memimpin RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Pemkab Simalungun, pada hari Kamis 25 Agustus lalu.
Kepala DPMPN Pemkab Simalungun, Jonni Saragih mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan data tersebut karena kondisinya masih tahap pengumpulan dari nagori-nagori.
“Dari 245 Pangulu yang berakhir masa jabatannya, masih 22 nagori yang menyerahkan LPj-nya,” ujar Jonni.
Dengan demikian, Jonni meminta pemakluman dari DPRD Simalungun dan agar diberikan waktu selama satu minggu kepada DPMPN untuk mengumpulkan laporan tersebut.
“Mohon diberikan waktu selama satu minggu kedepan pimpinan. Saya pastilan, minggu kedepan semua datanya sudah tuntas,” pungkasnya. (Jos)