WAHANAINFO.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kasus meninggalnya Brigadir J, di rumah Dinas Kadiv Propam Polri, di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta.
“Ditemukan fakta baru, tidak ditemukan peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (09/8/2022) sore.
Kapolri mengatakan, tim khusus menemukan fakta bahwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE, atas perintah saudara FS,” kata Listyo.
Listyo melanjutkan, saat ini RE sudah mengajukan justice collaborator. Menurutnya, langkah RE tersebut memberi dampak terhadap semakin terangnya kasus ini.
Informasi terbaru, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Para tersangka akan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. (Int/Candra)