SIMALUNGUN- Pada 24 Juni 2025 lalu, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih mendatangi Satreskrim Polres Simalungun sekira pukul 13.30 WIB.
Sudiahman tampak keluar dari ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) didampingi salah seorang stafnya bernama Sehatiku Marbun.
Sudiahman saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak berkenan memberikan jawaban dalam rangka apa mendatangi kantor Satreskrim Polres Simalungun.
Pada 2 Juli 2025, di komplek kantor DPRD Simalungun, Sudiahman yang diwawancarai wahanainfo.com mengatakan bahwa kedatangannya adalah dalam rangka memenuhi panggilan Satreskrim atas sebuah laporan pengaduan.
“Saya dipanggil karena ada yang membuat laporan,” ujar Sudiahman.
Dia menuturkan, laporan tersebut terkait dengan adanya temuan BPK RI tentang dugaan kerugian negara pada pengelolaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Ada banyak sekolah yang jadi temuan BPK. Tapi sudah saya jelaskan (ke polisi) bahwa itu sudah kami tindaklanjuti. Sudah dikembalikan,” jelasnya.
Adapun temuan BPK RI tersebut, menurutku terjadi karena kelalaian para kepala sekolah. Sesuai aturan, kalau ada dana Silpa, itu harus ditransfer ke rekening masing-masing sekolah. Tidak bisa dipegang secara tunai.
“Jadi sudah kami tindaklanjuti, semua sudah diperintahkan untuk mengembalikan, dan sudah dikembalikan,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, yang dikonfirmasi terkait hal ini tidak bersedia memberikan penjelasan. (Jos)