WAHANAINFO.COM- Polemik pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun tak kunjung berakhir. Kini, harga pupuk bersubsidi mencapai dua kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Informasi yang dihimpun, di Desa Talun Madear Kecamatan Pematang Bandar, Korpry Simanjuntak mengungkapkan harga pupuk urea subsidi mencapai Rp 160 Ribu per sak (karung). Sementara pupuk phonska (NPK) Rp 170 per sak.
Sementara di Desa Sigodang, Juan Purba mengatakan harga pupuk phonska tembus di harga Rp 280 Ribu per sak.
Begitu juga dengan daerah lain, harga pupuk urea berkisar Rp 160- 280 Ribu per karung.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022, menyebutkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi masih tetap seperti sebelumnya yakni Urea Rp 112.500 dan phonska Rp 115.000 per karung (50 kg)
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Ruslan Sitepu, sebelumnya mengaku telah berulangkali menghimbau kios pengecer agar tidak menjual pupuk diatas harga HET. Namun para kios tetap membandal.
Dengan demikian, Ruslan menghimbau petani agar mengumpulkan bukti-bukti pembelian pupuk dari kios pengecer.
“Kalau buktinya sudah lengkap, laporkan saja. Laporkan ke Dinas Perindag dan ke Polres. Supaya ada efek jera,” kata Ruslan.
Menanggapi polemik pupuk bersubsidi ini, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Kabupaten Simalungun, Gomak Purba, ST melalui media ini mendesak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga agar segera mengeluarkan rekomendasi pembekuan ijin distributor dan kios pengecer yang melanggar ketentuan Permentan tentang harga HET.
“Sudah saatnya Bupati bertindak tegas. Sebagaimana ketentuan Permendag nomor 15 tahun 2013, Bupati memiliki kewenangan merekomendasikan pembekuan ijin ke Produsen, PT Pupuk Indonesia,” ujar Gomak saat diwawancarai wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Ketua JAMAN Simalungun ini menjelaskan, pupuk merupakan kebutuhan dasar petani dalam mewujudkan ketahanan pangan. Presiden Jokowi mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk subsidi pupuk demi membantu petani agar mampu menghasilkan panen yang maksimal.
“Jadi, pupuk itu bukan untuk dikorupsi atau dipermainkan oleh distributor dan kios pengecer! Bagaimana petani bisa menuai hasil panen kalau distribusi pupuk dipermaikan para mafia pupuk? Ini sangat memprihatinkan!,” tegasnya lagi.
Gomak mengatakan, Organisasi JAMAN memiliki Trilogi atau Tiga Idiologi organisasi yang salah satu diantaranya adalah Kemandirian Pangan. Dengan demikian, setiap kader wajib memperjuangkan hal-hal yang berhubungan dengan kemandirian pangan.
Apabila Bupati Simalungun tidak segera menindak para distributor nakal, dia berjanji akan menindaklanjuti kasus pupuk tersebut ke Polda Sumatera Utara.
“Kalau Bupati mandul, kami akan buat laporan ke Polda Sumatera Utara,” pungkasnya. (Jos)