Wahanainfo | Jakarta – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPMSU) se-Jabodetabek menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk mengungkap Kasus Aliran Dana Hibah LPTQ senilai 1,5 Milliar yang melibatkan 3 orang bahkan lebih yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Harun Ar-Rasyid menjelaskan bahwa akan melaksanakan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat untuk menuntut diperiksanya 3 orang bahkan lebih yang diduga terlibat dalam Korupsi Mark Up Dana Hibah tersebut, ucapnya kepada awak media. Rabu, 20 Maret 2024
Aliran dana hibah koruptif, yang dilakukan mark up dan fiktif itu yang seharusnya diperuntukkan untuk pengembangan lembaga tilawatil qur’an tersebut, malah dimanipulasi fiktif oleh segelintir oknum. Hal tersebut, mendapatkan tanggapan dari Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPMSU) se-Jabodetabek yang akan melangsungkan aksi unjuk rasa pada hari Jum’at, 22 Maret 2024 yang akan dilaksanakan didepan Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ujarnya.
Adapun tuntutan dari GMPSU se- Jabodetabek diantaranya :
1. Panggil & periksa Zainal Arifin, Ahmad Kosim dan Hadirah Fitrah terkait Aliran Dana hibah LPTQ Kabupaten Asahan sebesar 1,5 Milliar pada tahun 2022.
2. Tetapkan tersangka, Zainal Arifin, Ahmad Kosim dan Hadirah Fitrah apabila terbukti melakukan praktek Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Asahan.
3. Tangkap seluruh oknum yang terlibat dalam hal dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Asahan.
Diakhir wawancara, Harun mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut harus diungkap seterang-terangnya, tidak ada perlu ada yang ditutup-tutupi. Atas dugaan mark up dan aliran dana hibah fiktif itu kami meminta kepada Kejatisu dan Poldasu untuk memanggil dan memeriksa Zainal Arifin yang menjabat Ketua LPTQ dan juga Kepala BAPPEDA Kab. Asahan, Ahmad Kosim sebagai Wakil Ketua I dan Hadirah Fitrah selaku Sekretaris, imbuh Harun.
“Dan satu lagi, kami berharap kepada Kejatisu dan Poldasu untuk memeriksa seluruh pengurus harian LPTQ Asahan Tahun 2021, 2022 dan 2023 untuk diperiksa lebih lanjut, karena kami menduga kuat tindak pidana tersebut bukan hanya terjadi pada tahun 2022, terlebih hal itu sudah dilakukan pada tahun sebelum dan sesudahnya”, tutup Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara itu. (A.H)