Wahanainfo | Medan, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin 21 April 2025, guna melaporkan dan mendesak pengusutan dugaan penyalahgunaan dana fiskal oleh Pemerintah Kota Binjai.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut yang menyampaikan bahwa mereka menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Binjai. Selasa 22 April 2025
“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan hasil di lapangan. Hal ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan dana fiskal,” serta perlu diketahui dana fiskal yang diperoleh oleh pemerintah kota binjai diperentukan sebagai program pengentasan kemiskinan secara nasional periodiknya sebagaimana diamanatkan peraturan pemerintah no 37 tahun 2023 jo PMK R.I NO 91 Tahun 2004 ujar Ketua Badko HMI Sumut dalam pernyataannya di depan kantor Kejatisu.
Menurut mereka, pengunaan dana fiskal yang kami dapat terkonfirmasi langsung dalam buku APBD tercatat dana fiskal hampir 32 miliar namun dari BPKAD kota binjai hanyan Rp. 20,8 Miliar ada terselisih kurang 11 Miliar diduga tersebut sengaja dihilangkan dan tindakan tersebut terklarifikasi perbuatan melawan hukum. Sehingga penggunaan dana miliaran rupiah dari alokasi APBD Kota Binjai tidak sepenuhnya transparan dan akuntabel. Badko HMI Sumut meminta Kejatisu segera turun tangan menyelidiki dugaan ini demi menjaga integritas pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Maka dalam fenomena ini kejatisu harus cepat ambil tindakan, apabila kejatisu tidak mengubris dumas yang kami lakukan maka kejatisu kehilangan taji untuk mengusut dugaan korupsi dana fiskal dikota binjai, maka kami menilai patut dan wajar kejatisu harus segera cepat menindak lanjutin pengaduan yang kami buat, karena patut diduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 Jo Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lap. Jan