SIMALUNGUN – Polsek Saribudolok berhasil menangkap Wandi Waruhu dan Utomo Pandu Prasetyo, pelaku penggelapan mobil L 300 milik Alberto Girsang.
Setelah ditangkap, kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan kedua pelaku langsung dilakukan penahanan karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Mereka ditangkap dan ditahan pada hari Selasa (6/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Demikian disampaikan Kapolsek Saribudolok AKP Parulian Sijabat.
Kapolsek menerangkan, kasus tersebut dari adanya laporan pengaduan korban Alberto Girsang dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/21/VIII/2022/SPKT/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 27 Agustus 2022.
Para pelaku merupakan warga Dusun Rakut Besi Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Penggelapan mobil itu terjadi di gudang gas yang terletak di Dusun Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (26/8/2022) malam, sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil, maka penyidik Unit Reskrim Polsek Saribudolok berpendapat telah cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami melakukan penahanan karena pertimbangan dikuatirkan tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Saribudolok,” pungkas Kapolsek Saribudolok. (Jos)