WAHANAINFO.COM – Dinas pendidikan (Disdik) Kota Pematang Siantar menerbitkan Surat Edaran Nomor: 420/2340/PP.VIII/2022 tertanggal 02 Agustus 2022, perihal Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler Di Lingkungan Sekolah. Surat ini ditujukan ke Kepala PAUD, Kepala SD, dan Kepala SMP, negeri dan swasta.
Pada surat dimaksud disampaikan, dalam rangka mencegah maraknya peredaran konten negatif berupa materi dan kekerasan di lingkungan sekolah, maka pimpinan satuan pendidikan diminta untuk menghimbau kepada orangtua murid supaya melarang peserta didik membawa perangkat telepon seluler ke sekolah.
Kemudian, Disdik juga meminta kepada satuan pendidikan untuk mensosialisasikan bahaya dan dampak negatif telepon seluler. Selain itu, para orangtua murid juga diminta berperan serta dalam memberi pemahaman terkait pemilihan materi positif dari telepon seluler ke peserta didik. Surat edaran ini ditandatangani oleh Plt.Kepala Disdik Pematang Siantar, Kusdianto. (Candra)