SIMALUNGUN- Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, Bandar Narkoba asal Serbelawan Kecamatan Dolog Batu Nanggar bernama Asiong alias Anton, di tangkap pada Rabu, 30 April 2025, sekira pukul 22.30 WIB.
Menurut keterangan tertulis dari Humas Polres Simalungun, Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Lorong 5 Purwosari Atas. Menanggapi informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Petugas langsung mengamankan pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Anton alias Asiong.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam kotak obat merk Jawara yang sempat dibuang oleh Anton.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap Anton, yang mengaku masih menyimpan narkotika di dalam kamar lantai 2 ruko di Jalan Merdeka nomor 85, Serbelawan.
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di kamar lantai 2 ruko tersebut. Hasilnya, mereka berhasil menemukan kembali narkotika jenis sabu dari dalam kotak heanphone.
Anton mengaku, bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Budi di Medan. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain 2 (dua) bungkus plastik klip besar diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat total (Berat Brutto 102,04 Gram), 2 (dua) butir pil Ekstasi merk Kerang kuning (Berat Brutto 1,02 gram), 1 (satu ) unit Hp Android merk Samsung, 1 (satu ) unit Hp Android merk Xiaomi, 2 (dua) unit timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak Headphone, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di atas Anton. Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Rel/Jos)