WAHANAINFO.COM- Andrew Sipayung, Direktur sekaligus pengusaha SPBU 14211262 yang berlokasi di Pematang Raya, mangkir atau tidak hadir pada sidang mediasi yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun, pada Rabu 16 Juli 2025.
Sidang mediasi tersebut dijadwalkan oleh Disnaker atas adanya pengaduan dari salah seorang mantan karyawan SPBU, Berman Simarmata, yang diberhentikan sepihak oleh perusahaan tanpa diberikan pesangon dan uang penghargaan sebagaimana diatur pada undang-undang ketenagakerjaan.
Kabid Hubungan Industrial, Fhincher Ambarita pada saat memimpin sidang mediasi menjelaskan bahwa dirinya baru saja didatangi seseorang bermarga Saragih (Nedi Ivo Saragih) yang mengaku diutus oleh Andrew Sipayung Direktur PT Dolmars Sejahtera selaku perusahaan yang menaungi SPBU.
“Katanya beliau diutus mewakili perusahaan. Beliau merupakan teman si pengusaha. Bukan bagian dari perusahaan,” ujar Fhincher.
Karena Nedi Ivo Saragih tidak membawa surat kuasa dari perusahaan, kemudian Fhincher menolak dan memberikan penjelasan bahwa tanpa surat kuasa, yang bersangkutan tidak dapat mewakili perusahaan mengikuti sidang mediasi.
“Jadi sesuai informasi dari beliau, Direktur PT Dolmars Sejahtera dipastikan tidak hadir pada hari ini,” katanya.
Maka sesuai mekanisme yang diatur pada undang-undang, lanjut Fhincher, Disnaker akan menjadwalkan kembali untuk sidang mediasi kedua. Apabila pihak perusahaan juga tidak hadir, maka dilanjut mediasi ketiga. Kalau tidak hadir juga, maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran.
“Mungkin demikian yang bisa kami jelaskan, apakah ada tanggapan dari pihak pengadu?,” ujar Fhincher sebelum menutup mediasi.
Candra Malau SH, selaku kuasa hukum Berman Simarmata mengatakan bahwa pihaknya menerima penjelasan dari Disnaker karena telah sesuai dengan ketentuan.
“Pihak perusahaan tidak hadir, itu adalah haknya. Namun sesuai yang telah bapak jelaskan dan berdasarkan ketentuan, kita lanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Candra.
Pada kesempatan itu, Disnaker bersama pihak yang hadir memutuskan menjadwalkan mediasi kedua pada 21 Juli 2025 mendatang.
Seusai mediasi ditutup, Candra Malau kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti setiap tahapan di Disnaker.
“Apabila masalah ini tidak tuntas di tingkat Disnaker, kami akan lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Medan. Karena ada unsur pidana, sekalian juga kami buat laporan pengaduan ke Polda Sumut,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur PT Dolmars Sejahtera, Andrew Sipayung yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak bersedia memberikan jawaban. (Jos)