WAHANA INFO, SIMALUNGUN – Seorang wanita berinisial RS (49 tahun) dan anak buahnya seorang pria berinisial DP (48) berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku ditangkap pada hari Selasa, 21 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat pelaku berada di dalam rumahnya di Jalan Besar Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono menjelaskan melalui keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, team Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” katanya.
Sesampainya di lokasi, lanjut Kasat, dengan didampingi perangkat Kelurahan setempat, team melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai, dan berhasil mengamankan RS alias Lila Goyang dan DP alias Depan. Keduanya merupakan warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Pada saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8,25 Gram. Kemudian satu unit timbangan digital merk harnich, uang hasil penjualan Rp1,5juta, alat hisap sabu-sabu dan dua unit handphone milik pelaku.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap RS dan DP, keduanya menerangkan bahwa sejumlah barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua. Sabu tersebut sebelumnya dibelanjakan dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Selanjutnya team melakukan pencarian dan pengembangan, sementara kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk diperiksa dan sudah dilakukan penetapan sebagai tersangka,” sebut AKP Adi. (Rel/Jos)