SUMUT – Berdasarkan laporan Plh Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik No. PM.03/XV.I.1.1/10.203/2022 perihal laporan pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GgGAPA) disampaikan bahwa terdapat 11 kasus GgGAPA di Sumut, dan dari 11 kasus itu, terdapat 6 anak meninggal dunia.
Menindak lanjuti laporan Plh Dirut RS H Adam Malik tersebut Gubsu telah mengeluarkan surat himbauan No 440/12439/2022 kepada Bupati/Walikota, Kadis Kesehatan dan Kepala Puskesmas se-Sumut perihal Himbauan Kewaspadaan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GgGAPA).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Kesehatan dalam menyikapi himbauan Gubsu tersebut menghimbau terhadap fasilitas sarana dan prasarana layanan kesehatan seperti apotek, IFRS, tokoh obat dan tenaga kesehatan (nakes) untuk sementara tidak meresep dan mengedarkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/Syrup yang di duga sebagai pemicu penyakit GgGAPA.
Sebagai alternatif di dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositilorio (anal) atau lainnya.
Selain itu Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun juga mengeluarkan surat edaran kepada 46 Puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun.
Surat edaran itu antara lain berisikan himbauan kepada para Kepala Puskesmas untuk segera mensosialisasikan dan menghimbau kepada tenaga kesehatan (nakes) maupun fasilitas kesehatan di wilayah kerja masing-masing baik Apotek,IFRS serta klinik, sekaligus menindak lanjuti surat himbauan dari Gubsu dan dari pemerintah pusat.
Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Tony SM Simanjuntak, Kamis (20/10/2022) di Pamatang Raya mengatakan, sesuai dengan penelitian yang dilakukan pihaknya sejauh ini di Kabupaten Simalungun belum ada di temukan kasus GgGAPA.
“Karena Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku pimpinan, beliau selalu memberikan arahan kepada kami untuk senantiasa tanggap dengan hal-hal yang sifat nya membahayakan bagi kesehatan masyarakat,”kata Edwin.
“Maka kami segera menindaklanjuti arahan beliau dan himbauan Gubsu dengan mengeluarkan surat edaran untuk di sampaikan kepada Puskesmas untuk ditindak lanjuti kepada sarana dan pra sarana layanan kesehatan yang ada diwilayah kerja masing- masing,” pungkas Edwin.(Jos)