SIMALUNGUN – Kegiatan konversi teh ke sawit yang dilakukan oleh pihak PTPN IV Kebun Unit Bah Butong ternyata belum memiliki ijin atau rekomendasi konversi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, baik dari Dinas Pertanian Bidang Perkebunan dan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kondisi terbaru, PTPN IV telah melakukan penanaman sawit seluas 20 ribu hektar.
Hal itu terungkap, saat Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, menggelar rapat dengan Pihak PTPN IV Managemen Kebun Bah Butong di Pematangraya, Rabu (21/9/22).
Dalam rapat itu, Kepala DLH Simalungun Daniel Silalahi langsung mempertanyaan dokumen atau ijin dari Pemkab Simalungun terkait kegiatan konversi yang saat ini dilakukan di kebun bah butong, Sidamanik.
“Kita belum perlu membahahas teknis nya, yang saya pertanyakan, apakah sudah ada ijin konversi ini dari Pemkab Simalungun” tanya Daniel dihadapan Manager Kebun Teh Sidamanik Hwin Dwi Putra.
Menanggapi hal itu, Manager Sidamanik tidak bisa menjawab, dan hanya mengatakan akan melakukan pengecekan.
Mendengar hal itu, Daniel langsung memotong dan memastikan bahwa dokumen berupa ijin rekomendasi dari Pemkab Simalungun memang belum ada dikeluarkan.
“Tidak usah dilakukan pengecekan, yang jelas kita ketahui belum ada ijin,” tegas Daniel.
Hanju Haloho Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Simalungun dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa PTPN IV sudah melakukan pelanggaran, yang dimana belum ada ijin tetapi pihak PTPN IV telah melakukan penanaman sawit di Bah Butong, yang seharusnya menjadi tempat tanaman pohon teh.
Bahkan dalam rapat itu terungkap, bahwa PTPN IV telah menanami sawit di lahan seluas 20 Hektar tanpa ijin rekomendasi konversi dari Pemkab Simalungun, dalam hal ini Dinas pertanian bidang perkebunan.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Andar Saragih meminta agar aktifitas konversi di kebun bah butong dihentikan sementara, sebelum segala berkas, dokumen dan ijin konversi dari Pemkab Simalungun keluar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daniel Silalahi menegaskan, agar pihak PTPN IV melengkapi berkas dan dokumen sebelum melakukan aktifitas konversi di Bah Butong.
Usai rapat di tempat terpisah, Manager Unit Kebun Teh Sidamanik Hwin Dwi Putra ketika ditanyai terkait penghentian aktifitas, dia mengatakan bahwa pihaknya tergantung perintah direksi.
“Kalau direksi mengatakan stop yah kita stop, jadi tergantung pimpinan,” ujar Manager.
Dia juga mengatakan, setelah pertemuan dengan DLH, pihaknya akan melengkapi berkas seperti ijij rekomendasi konversi dan UKL/UPL. (Jos)