Wahana Info
No Result
View All Result
4 Juli 2025 | 06:43 WIB
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
ADVERTISEMENT
Home News
Satukan Pemahaman Tentang Regulasi Desa, PABPDSI Minta Duduk Bersama dengan Bupati dan Ketua DPRD Simalungun

Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun Buyung Irawan Tanjung. (Sumber: Istimewa)

Satukan Pemahaman Tentang Regulasi Desa, PABPDSI Minta Duduk Bersama dengan Bupati dan Ketua DPRD Simalungun

by wahanainfo.com
22 Juni 2022 | 19:58 WIB
in News, Daerah, Politik
A A
121
SHARES
151
VIEWS

WAHANAINFO.COM – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permuswaratan Desa Seluruh Indonesia ( PABPDSI ) Kabupaten Simalungun, meminta kepada Bupati dan Ketua DPRD Simalungun untuk duduk bersama, membahas dan menyatukan pemahaman terhadap regulasi yang mengatur tentang desa, serta sinkronisasi atas regulasi dimaksud, dari hirarki tertinggi hingga ke tingkat bawah.

Ketua PABPDSI Simalungun Buyung Irawan Tanjung menyampaikan, permintaan duduk bersama itu disampaikan melalui surat permohonan audensi nomor : 61/12.08/PD.PABPDSI,SIM/VI/2022 tertanggal 20 Juni 2022,  ditanda tangani oleh Ketua Buyung Irawan Tanjung dan wakil Sekretaris Lamhot D Hutabarat, dan sudah diterima pada Rabu 22 Juni 2022.

“Dalam materi audensi ada beberapa hal yang akan disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun seperti Alokasi Dana Nagori (ADN), menurut kami belum sesuai dengan regulasi yang ada,  dan terkait tunjangan dan kesejahteraan Badan Permusyaratan Desa atau disebut Maujana Nagori,” kata Buyung, melalui siaran pers, Rabu (22/6/2022).

Kemudian, kata Buyung, dasar pemikiran berikut melakukan audensi ini adalah komitmen PABPDSI untuk mendukung program-program Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dan memperjuangkan hak-hak pemerintahan nagori (desa), sembari mendorong tugas dan fungsi pemerintahan nagori tetap dijalankan sesuai regulasi yang ada.

Buyung mencontohkan, terkait dengan Alokasi Dana Nagori atau disebut dengan Alokasi Dana Desa sudah dijelaskan dalam ketentuan pasal 35 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, Surat Direktorat Jendral Perimbangan keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-170/PK/2021 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah tanggal 01 Oktober 2021, Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 11 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Bupati Simalungun nomor 18 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Nagori di Kabupaten Simalungun.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Buyung, pihaknya menilai  telah terjadi kesalahan penerapan  diksi yang mengatur fomula jumlah  Alokasi Dana Nagori (ADN). Yang terakhir pada Tahun Anggaran 2022, pada Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Ritribusi Daerah yang menyebutkan pada pasal 6 ayat (2) penetapan besaran ADN, DBH dan BHPRD berdasarkan ketentuan ,menghitung dan mengalokasikan besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Nagori serta Tunjangan Maujana Nagori berdasarkan jumlah aparatur pemerintah nagori; dan mengalokasikan besaran ADN,DBH dan BHPRD secara merata kepada pemerintah nagori setelah dikurangi besaran penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah nagori serta tunjangan maujana nagori.

“Inilah diksi yang diterapkan dalam Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2022,” sebut Buyung Tanjung.

Kemudian, sebut Buyung, diksi yang termuat dalam Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Ritribusi Daerah, penerapannya tidak sesuai dengan diksi pada pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada ayat (1) menyebutkan, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, dan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% ( sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.

“Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud, mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa; dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa,” paparnya.

Buyung melanjutkan, adanya ketidaksesuaian penerapan diksi antar regulasi tersebut, perlu disikapi Bupati Simalungun dengan mereview kembali diksi produk hukum Peraturan Bupati Simalungun tahun 2023 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Restribusi Daerah sesuai pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dengan adanya perubahan penerapan diksi tersebut, Bupati Simalungun sudah bisa memperhatikan penambahan tunjangan kelembagaan  dan kesejahteraan Maujana Nagori di Kabupaten Simalungun pada Tahun Anggaran nggaran 2023, dengan memperhatikan hitungan secara professional, sehingga nantinya fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa atau di Kabupaten Simalungun disebut dengan Maujana Nagori, dapat berjalan maksimal,” pungkasnya. (Rel/Candra)

Share48Tweet30SendShare

Related Posts

Rapat DPRD Tebing Tinggi Ngebut, Program Rakyat Terancam Cuma Formalitas!

Rapat DPRD Tebing Tinggi Ngebut, Program Rakyat Terancam Cuma Formalitas!

by Wahanainfo.com
3 Juli 2025 | 19:41 WIB

Tebing Tinggi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi tengah disorot. Jadwal rapat paripurna yang digelar dalam beberapa...

*Mengenal Tentang Bubur Syuro ,Di Majlis Ustadz Achmad Suhaeri, Sukaraya*

by Wahanainfo.com
3 Juli 2025 | 05:43 WIB

*https/wahanainfo .com* | Bekasi Rabu malam(02/jul/2025) Diacara pengajian Rutin dikatakannya oleh *Ustadz Ahmad Suhaeri* tradisi pembagian bubur syuro sudah ada sejak...

*Mengenal Tentang Bubur Syuro ,Di Majlis Ustadz Achmad Suhaeri Sukaraya*

by Wahanainfo.com
3 Juli 2025 | 04:30 WIB

https/wahanainfo .com| Bekasi Rabu malam(02/jul/2025) Diacara pengajian Rutin dikatakannya oleh *Ustadz Ahmad Suhaeri* tradisi pembagian bubur syuro sudah ada sejak...

Momen Hari Bhayangkara 79, Kapolres Tapteng Lepas Purna Bhakti Personil Polres Tapteng

by Wahanainfo.com
2 Juli 2025 | 19:58 WIB

WAHANAINFO.COM || TAPTENG - Momen peringatan HUT Bhayangkara ke 79 tahun 2025, Polres Tapanuli Tengah gelar upacara Purna Bhakti kepada 2...

21 Personel Polres Tapanuli Tengah Naik Pangkat di Hari Bhayangkara 79 tahun 2025

by Wahanainfo.com
2 Juli 2025 | 13:58 WIB

WAHANAINFO.COM || TAPTENG - Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, pimpin upacara korp raport kenaikan pangkat personil Polres Tapanuli Tengah, periode 01...

Sebanyak 7 Personil Polres Sibolga Naik Pangkat

by Wahanainfo.com
2 Juli 2025 | 13:16 WIB

WAHANAINFO.COM || SIBOLGA - Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personil Polres Sibolga, Periode 01 Juli 2025,...

Berita Terbaru

News

Rapat DPRD Tebing Tinggi Ngebut, Program Rakyat Terancam Cuma Formalitas!

3 Juli 2025 | 19:41 WIB
Head Line

Tiffani Tjendra, Anak Yatim Asal Medan yang Kini Tampil di Billboard Nasional: Kisah Perjuangan Nyata Menginspirasi Generasi Muda

3 Juli 2025 | 10:14 WIB
Head Line

Kadis Pendidikan Sudiahman Saragih Diperiksa Polres Simalungun

3 Juli 2025 | 08:07 WIB
News

*Mengenal Tentang Bubur Syuro ,Di Majlis Ustadz Achmad Suhaeri, Sukaraya*

3 Juli 2025 | 05:43 WIB
News

*Mengenal Tentang Bubur Syuro ,Di Majlis Ustadz Achmad Suhaeri Sukaraya*

3 Juli 2025 | 04:30 WIB
News

Momen Hari Bhayangkara 79, Kapolres Tapteng Lepas Purna Bhakti Personil Polres Tapteng

2 Juli 2025 | 19:58 WIB
Hukum

Pengedar Sabu di Perumahan Cemara Asri Sibuluan Nauli Pandan Ditangkap Polisi

2 Juli 2025 | 16:03 WIB
News

21 Personel Polres Tapanuli Tengah Naik Pangkat di Hari Bhayangkara 79 tahun 2025

2 Juli 2025 | 13:58 WIB
News

Sebanyak 7 Personil Polres Sibolga Naik Pangkat

2 Juli 2025 | 13:16 WIB
News

Sambut Pelindo Day, Pelindo Salurkan Paket Sembako kepada Panti Darurrahmah dan Asuhan Sion

2 Juli 2025 | 10:22 WIB
Peristiwa

IJON Bergerak Cepat Secara Solidaritas Membantu Penguburan Yohana Gulò

2 Juli 2025 | 07:33 WIB
Head Line

Klub Olahraga Menembak Jaguar Tactical Kukuhkan Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2025–2030

1 Juli 2025 | 23:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba