Wahana Info
No Result
View All Result
3 September 2025 | 13:25 WIB
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Home News
Satukan Pemahaman Tentang Regulasi Desa, PABPDSI Minta Duduk Bersama dengan Bupati dan Ketua DPRD Simalungun

Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun Buyung Irawan Tanjung. (Sumber: Istimewa)

Satukan Pemahaman Tentang Regulasi Desa, PABPDSI Minta Duduk Bersama dengan Bupati dan Ketua DPRD Simalungun

by wahanainfo.com
22 Juni 2022 | 19:58 WIB
in News, Daerah, Politik
A A

WAHANAINFO.COM – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permuswaratan Desa Seluruh Indonesia ( PABPDSI ) Kabupaten Simalungun, meminta kepada Bupati dan Ketua DPRD Simalungun untuk duduk bersama, membahas dan menyatukan pemahaman terhadap regulasi yang mengatur tentang desa, serta sinkronisasi atas regulasi dimaksud, dari hirarki tertinggi hingga ke tingkat bawah.

Ketua PABPDSI Simalungun Buyung Irawan Tanjung menyampaikan, permintaan duduk bersama itu disampaikan melalui surat permohonan audensi nomor : 61/12.08/PD.PABPDSI,SIM/VI/2022 tertanggal 20 Juni 2022,  ditanda tangani oleh Ketua Buyung Irawan Tanjung dan wakil Sekretaris Lamhot D Hutabarat, dan sudah diterima pada Rabu 22 Juni 2022.

“Dalam materi audensi ada beberapa hal yang akan disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun seperti Alokasi Dana Nagori (ADN), menurut kami belum sesuai dengan regulasi yang ada,  dan terkait tunjangan dan kesejahteraan Badan Permusyaratan Desa atau disebut Maujana Nagori,” kata Buyung, melalui siaran pers, Rabu (22/6/2022).

Kemudian, kata Buyung, dasar pemikiran berikut melakukan audensi ini adalah komitmen PABPDSI untuk mendukung program-program Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dan memperjuangkan hak-hak pemerintahan nagori (desa), sembari mendorong tugas dan fungsi pemerintahan nagori tetap dijalankan sesuai regulasi yang ada.

Buyung mencontohkan, terkait dengan Alokasi Dana Nagori atau disebut dengan Alokasi Dana Desa sudah dijelaskan dalam ketentuan pasal 35 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, Surat Direktorat Jendral Perimbangan keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-170/PK/2021 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah tanggal 01 Oktober 2021, Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 11 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Bupati Simalungun nomor 18 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Nagori di Kabupaten Simalungun.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Buyung, pihaknya menilai  telah terjadi kesalahan penerapan  diksi yang mengatur fomula jumlah  Alokasi Dana Nagori (ADN). Yang terakhir pada Tahun Anggaran 2022, pada Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Ritribusi Daerah yang menyebutkan pada pasal 6 ayat (2) penetapan besaran ADN, DBH dan BHPRD berdasarkan ketentuan ,menghitung dan mengalokasikan besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Nagori serta Tunjangan Maujana Nagori berdasarkan jumlah aparatur pemerintah nagori; dan mengalokasikan besaran ADN,DBH dan BHPRD secara merata kepada pemerintah nagori setelah dikurangi besaran penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah nagori serta tunjangan maujana nagori.

“Inilah diksi yang diterapkan dalam Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2022,” sebut Buyung Tanjung.

Kemudian, sebut Buyung, diksi yang termuat dalam Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Ritribusi Daerah, penerapannya tidak sesuai dengan diksi pada pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada ayat (1) menyebutkan, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, dan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% ( sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.

“Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud, mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa; dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa,” paparnya.

Buyung melanjutkan, adanya ketidaksesuaian penerapan diksi antar regulasi tersebut, perlu disikapi Bupati Simalungun dengan mereview kembali diksi produk hukum Peraturan Bupati Simalungun tahun 2023 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Restribusi Daerah sesuai pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dengan adanya perubahan penerapan diksi tersebut, Bupati Simalungun sudah bisa memperhatikan penambahan tunjangan kelembagaan  dan kesejahteraan Maujana Nagori di Kabupaten Simalungun pada Tahun Anggaran nggaran 2023, dengan memperhatikan hitungan secara professional, sehingga nantinya fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa atau di Kabupaten Simalungun disebut dengan Maujana Nagori, dapat berjalan maksimal,” pungkasnya. (Rel/Candra)

Share48Tweet30SendShare

Related Posts

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK wilayah 4), Bersama Personel PJT Cilemahabang Pintu7 , Bersihkan Tumpukan Sampah, Di Ss Sukatani.

by Wahanainfo.com
3 September 2025 | 04:06 WIB

https/wahanainfo.com Kabupaten bekasi Selasa(02/09/25) "Salah satu anak sungai yang terletak di jalan melati No 19, RT.001/RW.004, tepatnya di Desa Sukaraya,...

*Pernyataan Sikap Tokoh Lintas Agama Tentang Kondisi Indonesia Hari Ini

by Wahanainfo.com
2 September 2025 | 16:41 WIB

https/wahanainfo.com /Jakarta "Para tokoh agama dan Pemimpin Spiritual Nusantara dimotori oleh Majelis Ulama Indonesia berkumpul di Sekretariat MUI Jl. Proklamasi...

Aqil Maulidan Soroti Kegagalan BIN Mediteksi Demontrasi Yang Mengakibatkan Korban Jiwa

Aqil Maulidan Soroti Kegagalan BIN Mediteksi Demontrasi Yang Mengakibatkan Korban Jiwa

by Wahanainfo.com
1 September 2025 | 23:05 WIB

Wahanainfo | Jakarta ,Forum Indonesia Maju (FIM) menyoroti aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan berbagai Kota di Indonesia yang...

Aktivis Mahasiswa SUMUT Minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Dairi.

Aktivis Mahasiswa SUMUT Minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Dairi.

by Wahanainfo.com
1 September 2025 | 19:22 WIB

Wahanainfo | Dairi – Aktivis mahasiswa Sumatera Utara menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Dairi. Mereka...

“Aksi 1 September 2025 Di Tebing Tinggi Membara” Masa Aksi Menuntut Perbaikan Nasional dan Daerah

Gelar Aksi Membara 1 September 2025, Elemen Masyarakat, Mahasiswa dan FORUM KREATIVITAS TEBING TINGGI Gruduk Polres dan Kantor DPRD

by Wahanainfo.com
1 September 2025 | 19:18 WIB

Wahanainfo | TEBING TINGGI,Hari ini, ratusan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat menggelar "Aksi Membara," sebuah demonstrasi yang menyerukan perbaikan...

IMasa Pemilihan, Kepala Desa Sukaraya Tersisa Waktu Satu Tahun 2026, Periode 2019-2026.

by Wahanainfo.com
1 September 2025 | 10:17 WIB

https/wahanainfo.com ,Karangbahagia, kabupaten bekasi , Senin(01/09/25) "Persiapan bakal calon Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bekasi, diperkirakan tersisa waktu satu tahun...

Berita Terbaru

News

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK wilayah 4), Bersama Personel PJT Cilemahabang Pintu7 , Bersihkan Tumpukan Sampah, Di Ss Sukatani.

3 September 2025 | 04:06 WIB
News

*Pernyataan Sikap Tokoh Lintas Agama Tentang Kondisi Indonesia Hari Ini

2 September 2025 | 16:41 WIB
Head Line

Demo di Siantar, Walikota & Ketua DPRD Siap Batalkan Pembangunan Kantor DPRD Pematangsiantar

2 September 2025 | 06:20 WIB
News

Aqil Maulidan Soroti Kegagalan BIN Mediteksi Demontrasi Yang Mengakibatkan Korban Jiwa

1 September 2025 | 23:05 WIB
News

Aktivis Mahasiswa SUMUT Minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Dairi.

1 September 2025 | 19:22 WIB
News

Gelar Aksi Membara 1 September 2025, Elemen Masyarakat, Mahasiswa dan FORUM KREATIVITAS TEBING TINGGI Gruduk Polres dan Kantor DPRD

1 September 2025 | 19:18 WIB
News

IMasa Pemilihan, Kepala Desa Sukaraya Tersisa Waktu Satu Tahun 2026, Periode 2019-2026.

1 September 2025 | 10:17 WIB
News

Aliansi Muda Ingatkan Ancaman Konflik, Minta Tebing Tinggi Dijaga dari Provokasi Politik

31 Agustus 2025 | 17:44 WIB
News

Rutin Laksanakan Santunan Anak Yatim-piatu dan Dhuafa, LSM Garda Bekasi Korwil, Kecamatan Karangbahagia, Jadi Inspirasi dalam Berbagai

30 Agustus 2025 | 18:06 WIB
News

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Wesly Tinjau Gerakan Pangan Murah Serentak

30 Agustus 2025 | 16:36 WIB
News

Ny Liswati Jalan Kaki Pergi dan Pulang dari Rumah Dinas Wali Kota, lalu Senam Bersama ASN di Lapangan Adam Malik

30 Agustus 2025 | 12:01 WIB
News

Wesly Sambut Hangat Kunjungan Wakil Kepala BPS

29 Agustus 2025 | 21:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba