WAHANAINFO.COM – Komisi II DPRD Simalungun dengan tegas menolak konversi dari tanaman teh menjadi sawit di PTPN IV Unit Kebun Sidamanik. Sikap itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PTPN IV, Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, dan Dinas Perizinan Simalungun di kantor DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Senin (20/6/2022).
Dalam rekomendasi hasil RDP yang ditujukan ke ketua DPRD Simalungun, Komisi II menyebutkan tiga alasan penolakan dimaksud. Pertama, konversi tanaman teh ke sawit, akan sangat berdampak buruk atau negatif terhadap lingkungan.
Kedua, komoditi teh Sidamanik merupakan salah satu icon Kabupaten Simalungun. Dimana, teh Sidamanik sudah diekspor dan dikenal ke manca negara.
Ketiga, konversi tanaman teh menjadi sawit akan sangat berdampak buruk terhadap dunia pariwisata di Kabupaten Simalungun. Hal ini menurut Komisi II, akan berimbas pada perekonomian masyarakat sekitar.
Pada kesimpulan RDP itu Komisi II juga mendesak PTPN IV segera menghentikan penanaman sawit yang sedang berlangsung di kebun Sidamanik, sebagaimana keterangan perwakilan PTPN IV yang menyatakan bahwa sedang berlangsung penanaman 15 ribu bibit sawit di areal kebun teh.
Pada poin kesimpulan RDP berikutnya disebutkan, Komisi II bersama dengan pimpinan fraksi DPRD Simalungun, akan segera menindaklanjuti permasalahan konversi ini ke Kementerian BUMN. (Jos)