WAHANAINFO.COM – Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bane Raja Manalu menegaskan, reformasi birokrasi benar-benar terjadi, ketika masyarakat yang menjadi penikmat layanan publik mengatakan bahwa benar terjadi pelayanan yang baik, transparan, dan tanpa pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan saat melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka monitoring evaluasi (monev) di Rutan Kelas IIB Balige dan Lapas Kelas IIB Siborong-Borong, Rabu (01/6/2022).
“Bukan kita yang ngomong. Kalau kita yang ngomong, sama saja kita berkaca, tidak ada orang yang bilang dirinya jelek. Sama dengan orangtua, tidak ada yang menyatakan anaknya jahat. Pasti katanya, anakku ganteng, anakku cantik, anakku baik. Tapi di mata orang, belum tentu. Ya reformasi birokrasi, semudah itu dipahami dan dicerna. Yang sulit memang adalah melakukannya,” kata Bane.
Prinsip yang paling mendasar untuk mewujudkan reformasi birokrasi itu, kata Bane, adalah kemauan serta keseriusan stake holder, dalam hal ini jajaran Kemenkumham khususnya di Sumatera Utara.
Dia memaparkan, dari 52 Satuan Kerja (Satker) Kemenkumham di Sumut, tinggal tiga Satker masuk tahap WBK/WBBM. Kondisi ini kata Bane, menjadikan Sumut masuk dalam provinsi kategori paling lemah.
Bane menjelaskan, untuk meraih predikat WBK/WBBM, harus dihindari pergunjingan hal negatif di publik. Karena, itu adalah satu poin penilaian dari tim. Kemudian, pungli adalah hal yang paling sensitif ketika mengajukan WBK/WBBM. Kalau masih melakukan pungli, tegas Bane, jangan harap predikat itu didapat.
“Kita berharap, Rutan Balige bisa menjadi salah satu Satker yang bisa menyumbang predikat WBK. Sebenarnya, menurut saya sederhana mendapatkan itu. Tinggal belajar kepada Satker dan UPT yang sudah pernah mendapatkan. Apalagi sampai mendapatkan WBBM. Tinggal diamati, ditiru, modifikasi sedikit, maka akan ketemulah formulanya,” bebernya.
Dia berpendapat, adalah hal yang cukup membingungkan, kenapa Satker di banyak provinsi tidak mampu mendapatkan predikat itu. Apalagi kata Bane, formulanya baku. Tinggal menjalankan kriteria yang diinginkan, maka akan tercapai.
Pendiri Komunitas BAGAK itu menegaskan lebih lanjut, jika terjadi sebuah miss informasi di Satker, wajib segera diluruskan. Ketika satu kali 24 jam tidak dikoreksi dan diluruskan, maka itu berpotensi dianggap menjadi sebuah kebenaran. Karena, kebohongan yang terus menerus didengungkan, akan menjadi kebenaran.
“Agar kebohongan-kebohongan itu tidak berlanjut menjadi kebenaran dan seolah-olah menjadi hal kebenaran persepsi publik, maka segeralah selesaikan kesalahan-kesalahan itu,” tegasnya.
Bane Raja Manalu juga mengimbau, agar pegawai sering menceritakan tentang Kemenkumham lewat sosial media. Inilah saatnya kata Bane, pegawai sebagai keluarga besar Kemenkumham, bercerita tentang hal baik di Kemenkumham, khususnya UPT tempatnya bekerja.
“Sering kali kita reaktif terhadap sesuatu, tapi tidak pernah ada upaya menguasai sebuah ruang sebelum kita dikuasai. Menguasai ruang publik itu lewat cerita-cerita positif, inspiratif itu bisa dilakukan setiap hari. Gunakan medsos kalian untuk menceritakan Kemenkumham yang baik, dengan program kerjanya. Jadilah duta-duta yang baik untuk Kemenkumham,” pungkasnya.
Kunjungan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-Isu Strategis ini, disambut antusias Kalapas Kelas IIB Siborong-Borong Parlindungan Siregar beserta jajarannya, dan Kepala Rutan Kelas IIB Balige Henry Damanik beserta jajarannya. (Rel/Candra)