WAHANAINFO.COM- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, melantik tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2022-2026. Pelantikan ini adalah tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat yang diterbitkan pada 9 Mei 2022.”
“Hari ini menjadi titik awal bagi bapak dan ibu anggota Komisi Informasi Pusat yang baru saja dikukuhkan, untuk memulai mewujudkan program-program kerja, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya di Jakarta, Jumat (20/5/2022), sebagaimana dilansir dari Antaranews.
Dalam kesempatan itu, Johnny G Plate mengatakan, seyogyanya yang melakukan pengambilan sumpah dan melantik Komisioner KI Pusat tersebut adalah Presiden RI Joko Widodo. Namun, karena yang bersangkutan ada jadwal lain, maka dialah yang mewakili pemerintah melakukan pelantikan dimaksud.
Tujuh Komisioner KI Pusat yang diambil sumpahnya terdiri atas Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin.
Lima komisioner merupakan representasi unsur masyarakat, yaitu Arya Sandhiyudha, Donny Yoegiantoro, Handoko Agung Saputra, Rospita Vici Paulyn, dan Syawaludin, sementara representasi unsur pemerintah adalah Gede Narayana dan Samrotunnajah Ismail.
Menkominfo mengatakan, seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan organisasi yang anggarannya diperoleh dari APBN. Untuk itu, semua berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik secara terbuka.
Dia menyampaikan, di era digitalisasi saat ini, data dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi. Penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat adalah keniscayaan.
“Sebagai gambaran skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 sebesar 71,37, termasuk kategori sedang,” kata Menkominfo.
Dia menyebutkan guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik diperlukan proses kolaborasi dan sinergi yang kuat, termasuk harmonisasi dari semua Komisioner KI Pusat.
“Kominfo akan mendukung langkah-langkah KI Pusat untuk mewujudkan gagasan pengelolaan informasi publik di era transformasi digital yang dapat berdampak baik dan berkelanjutan,” katanya.
Anggota KI Pusat Arya Sandhiyudha mengatakan, KI Pusat bekerja secara kolektif kolegial dan tentunya berkomitmen menjalankan tugas sesuai UU Nomor 14/2008.
“Yang penting komitmen, bertugas secara spartan dan seluruh komisioner melaksanakan tugasnya sesuai sumpah jabatan,” ujarnya. (*)
Editor : Candra Malau