Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Dilaporkan Kasus Penggelapan, Anak Musisi Batak Arvindo Simatupang Ditangkap

Dilaporkan Kasus Penggelapan, Anak Musisi Batak Arvindo Simatupang Ditangkap

by Wahanainfo.com
19 Oktober 2026 | 15:04 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

Wahanainfo, Pematangsiantar,- Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap Ziw Agriva Simatupang, anak musisi Batak Arvindo Simatupang.

Polisi meringkus pemuda 26 tahun tersebut dari salah satu rumah di Jalan Bagelen, Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Rabu (09/09/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Informasi diperoleh wartawan, penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan pengaduan Mutia Suri Sinaga, warga Jalan Angkola, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Wanita 31 tahun tersebut melaporkan Ziw atas penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1847 AEF. Laporan pengaduan itu diregistrasi dengan nomor LP/B/403/VII/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara.

Kasus penggelapan tersebut bermula pada 21 Mei 2026. Saat itu, Ziw merental mobil Avanza milik Mutia untuk satu hari. Mutia pun mengantar mobil tersebut ke rumah Ziw di Jalan Medan, tepatnya di Perumahan Anugerah, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Keesokan harinya, Ziw meminta tambahan waktu tiga hari dan 7 hari. Mutia sempat menyuruh Ziw untuk memulangkan terlebih dahulu mobil tersebut karena biaya rental sudah membengkak. Ziw juga sempat mentransfer uang rental kepada Mutia sebesar Rp2 juta. Namun, sejak saat itu, Ziw tak merespon lagi ketika dihubungi Mutia.

Akibat peristiwa itu, Mutia mengalami kerugian sebesar Rp190 juta.

Kanit Jatanras Polres Siantar Ipda Revanto Barasa membenarkan adanya penangkapan tersebut. Revanto membeberkan, saat penangkapan, sempat terjadi perdebatan.

Revanto mengungkapkan, Arvindo Simatupang, ayah Ziw, bersama seorang pengacara sempat menghalang-halangi upaya paksa yang dilakukan kepolisian.

“Tapi, setelah diberikan pemahaman secara persuasif, akhirnya mereka kooperatif dan tim berhasil mengamankan tersangka (Ziw),” kata Revanto, Senin (19/10/2026).

Revanto menambahkan, Ziw Agriva Simatupang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tersebut dan masih ditahan di Mapolres Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, kita masih melengkapi berkas perkaranya,” jelas Revanto.

Sementara itu, korban Mutia Suri Sinaga berharap agar Ziw Agriva Simatupang diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus