WAHANAINFO.COM || SIBOLGA — Pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa di Kota Sibolga, Kamis (8/10/2026), mendapat keberatan dari pihak termohon. Kuasa hukum termohon, Rudi Chairuriza Tanjung, menyoroti proses constatering, batas objek eksekusi, ketidakhadiran BPN, serta proses hukum yang masih berjalan di tingkat kasasi.
Rudi menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi eksekusi. Namun, ia keberatan karena menurutnya proses constatering belum diperlihatkan secara utuh kepada pihak termohon.
“Pada prinsipnya kami tidak bisa melarang proses eksekusi. Namun, dalam hal ini kami melakukan keberatan terhadap proses eksekusi. Kami tadi memohon kepada panitera untuk dilakukan constatering terlebih dahulu,” ujar Rudi.
Menurutnya, pihak pengadilan menyatakan constatering telah dilakukan, tetapi pihaknya mengaku hanya diperlihatkan lembaran berisi tanda tangan tanpa isi berita acara secara lengkap.

Rudi juga menyebut terdapat aset milik kliennya di sekitar objek eksekusi yang menurutnya tidak termasuk dalam jaminan kredit kepada BRI yang telah dilelang melalui KPKNL.
Selain itu, pihaknya masih menempuh upaya hukum melalui gugatan bantahan terhadap eksekusi yang kini telah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami juga tadi memohon supaya inkracht dulu, putus dulu kasasinya. Tetapi proses ini seperti terlalu dipaksakan,” katanya.
Persoalan lain yang disoroti adalah tidak hadirnya BPN dalam pelaksanaan eksekusi. Rudi menilai BPN penting untuk memastikan batas objek agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Yang agak janggal bagi kami, dalam proses eksekusi ini BPN tidak dihadirkan. Seharusnya BPN dihadirkan supaya permasalahan ini bisa terang-benderang,” ujarnya.
Rudi mengklaim terdapat SKT Nomor 04 yang diterbitkan Lurah Pancuran Gerobak dan menurut pihaknya berada di atas atau beririsan dengan objek yang dieksekusi.
“Kami sudah membuat laporan berkaitan dengan eksekusi yang melebihi dari batas eksekusi, yaitu adanya SKT kami yang ikut tereksekusi di sini,” katanya.
Ia menyebut pihaknya telah menerima SP2HP dari kepolisian, yang menurutnya, memuat hasil survei penyidik bersama BPN terkait keberadaan objek lain berupa SKT Nomor 04.
Rudi juga mempersoalkan nilai lelang. Ia mengaku baru menerima risalah lelang sekitar dua hari sebelum eksekusi, dengan nilai lelang disebut sekitar Rp1,6 miliar.
“Berdasarkan hasil KJPP yang kami gunakan dan bersertifikat, nilai likuidasi aset saja Rp2,6 miliar,” bebernya.
Menurut Rudi, perbedaan nilai tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pascaeksekusi, pihak termohon berencana melayangkan surat keberatan kepada Ketua PN Sibolga dan menembuskannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Badan Peradilan Umum, serta Komisi Pengawas di lingkungan Mahkamah Agung.
Pihaknya juga sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi melalui surat tertanggal 5 Oktober 2026, namun eksekusi tetap dilaksanakan.
Terkait kemungkinan pembongkaran bangunan pascaeksekusi, Rudi meminta seluruh tindakan tetap berada dalam batas objek yang telah ditetapkan.
“Kalau ada pembongkaran di kemudian hari, sepanjang itu masih dalam ranah SHM 57 dan 58, silakan,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum karena proses perkara masih berjalan.
“Proses masih bergulir. Jangan nanti ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi kalau ada perubahan-perubahan bentuk dari objek gugatan,” pungkasnya, mengakhiri.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Temaziduhu Harefa, mengatakan pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan tidak mengalami hambatan berarti.
“Tidak ada hambatan. Berjalan dengan lancar,” ujar Temaziduhu Harefa usai pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, setelah tahapan eksekusi dilaksanakan, proses kemudian dilanjutkan dengan pengosongan objek.
“Ya, puji Tuhanlah, mudah-mudahan sekarang dalam proses pengosongan dan mudah-mudahan kita akan melaksanakan pengosongan seterusnya,” katanya.
Terkait keberatan mengenai constatering, proses kasasi, maupun dugaan adanya objek lain merupakan pernyataan dari pihak termohon melalui kuasa hukumnya. Persoalan tersebut tetap menjadi bagian dari proses dan upaya hukum yang ditempuh para pihak sesuai ketentuan yang berlaku. (Sorakhmat)

