PEMATANGSIANTAR — Persoalan ketidaksesuaian klasifikasi Desil dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan warga dalam kegiatan Reses I Tahun Sidang III Tahun 2026–2027 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Franky Partogi Wijaya Sirait.
Dalam kegiatan reses yang berlangsung di wilayah Kota Pematangsiantar dan menerima aspirasi masyarakat dari Kabupaten Simalungun tersebut, warga menyampaikan bahwa terdapat keluarga yang merasa klasifikasi Desil dalam data pemerintah belum menggambarkan kondisi kehidupan mereka yang sebenarnya.
Masyarakat menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian karena klasifikasi Desil berkaitan dengan pendataan dan penentuan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk program perlindungan sosial dan bantuan pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing program.
Salah satu aspirasi disampaikan Ibu Elfi Sinaga, warga RT 3, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Ia menyampaikan adanya warga yang tercatat pada Desil 6 – 10, namun menurut kondisi kehidupan sehari-hari, klasifikasi tersebut dinilai tidak sesuai.
Warga meminta agar pemerintah melakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap keluarga yang merasa klasifikasi Desil-nya tidak sesuai dengan kondisi riil.
Selain itu, masyarakat meminta adanya sosialisasi mengenai mekanisme sanggahan, sehingga warga mengetahui prosedur yang harus ditempuh untuk menyampaikan keberatan dan memperbarui data.
Aspirasi serupa disampaikan Ibu Dewi Pangaribuan dari Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, yang meminta pemerintah melakukan pembenahan terhadap data Desil agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
Sementara Ibu Royani Kinster Siregar dari Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, menyampaikan bahwa ketidaksesuaian data Desil menurut keterangannya turut berdampak pada akses terhadap sejumlah program bantuan, termasuk bantuan pendidikan.
Ia meminta pemerintah segera memperbaiki data dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan pengajuan sanggahan terhadap klasifikasi Desil.
Aspirasi mengenai persoalan Desil juga disampaikan Bapak Akri Saragih dari Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.
Menurut aspirasi yang disampaikan, penetapan Desil perlu dievaluasi karena terdapat data yang dinilai belum sesuai dengan fakta kondisi masyarakat.
Hal senada disampaikan Erick Sidabutar dari Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, yang meminta agar data Desil yang tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat segera ditinjau dan diperbaiki.
Masyarakat berharap proses pendataan tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga dilakukan melalui verifikasi lapangan dengan melibatkan petugas pendata yang kompeten.
Persoalan Desil juga menjadi aspirasi masyarakat dari Kabupaten Simalungun.
Ibu Marisa Simanjuntak dari Pematang Tanah Jawa menyampaikan kondisi keluarganya yang, menurut keterangannya, mengandalkan pekerjaan sebagai pedagang kecil , sementara suaminya bekerja sebagai sopir jetor. Namun, keluarganya tercatat dalam Desil 6.
Ia menyampaikan bahwa klasifikasi tersebut menurut keterangannya berdampak terhadap akses bantuan pendidikan bagi anaknya yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Marisa berharap mendapatkan bantuan dalam proses pengajuan sanggahan serta verifikasi ulang data Desil, sehingga kondisi sosial ekonomi keluarganya dapat kembali diperiksa berdasarkan keadaan sebenarnya.
Sementara itu, Bapak Parlindungan Siahaan selaku RT turut menyampaikan perlunya pembenahan data Desil. Menurut aspirasi yang disampaikan, ketidaksesuaian data tidak hanya berdampak kepada masyarakat, tetapi juga menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pelayanan dan program di tingkat lingkungan maupun pemerintahan desa.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Franky Partogi Wijaya Sirait menegaskan bahwa persoalan akurasi data harus menjadi perhatian bersama.
“Aspirasi masyarakat yang kami terima dalam reses ini sangat jelas, yaitu adanya warga yang merasa klasifikasi Desil mereka tidak sesuai dengan kondisi kehidupan yang sebenarnya. Aspirasi ini harus kita dengarkan dan tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang benar.”
Menurut Franky, pembaruan data menjadi penting agar program pemerintah dapat diberikan berdasarkan data yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Karena itu, ketika ada warga yang menyampaikan bahwa datanya tidak sesuai, harus tersedia mekanisme yang jelas untuk melakukan sanggahan, verifikasi, dan pembaruan data.”
Franky juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme tersebut.
“Masyarakat jangan dibiarkan mencari sendiri bagaimana cara memperbaiki data. Harus ada sosialisasi dan pendampingan yang jelas, sehingga warga memahami ke mana harus menyampaikan sanggahan dan dokumen atau informasi apa yang perlu disiapkan.”
Franky menekankan bahwa persoalan Desil yang disampaikan warga perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan validasi, bukan hanya berdasarkan informasi atau keluhan yang diterima dalam reses.
“Kita tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keluhan. Yang kita dorong adalah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai prosedur. Jika setelah diverifikasi memang terdapat ketidaksesuaian, tentu datanya harus diperbarui sesuai kondisi yang sebenarnya.”
Ia juga meminta agar masyarakat yang mengalami persoalan serupa menggunakan mekanisme resmi yang tersedia untuk menyampaikan sanggahan dan pembaruan data.
“Saya akan membawa aspirasi ini sesuai kewenangan DPRD dan mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Intinya, masyarakat membutuhkan data yang akurat, mekanisme sanggahan yang jelas, serta proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Melalui kegiatan Reses I Tahun Sidang III Tahun 2026–2027, Franky Partogi Wijaya Sirait menegaskan komitmennya untuk menyerap, mencatat, dan menyampaikan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi representasi DPRD.
“Reses adalah ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi. Aspirasi mengenai Desil ini akan kami catat dan dorong untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan. Harapan kita, proses pendataan dan pemutakhiran data dapat terus diperbaiki sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dan akses program pemerintah berdasarkan data yang akurat.” (rel)

