SIMALUNGUN- Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Simalungun, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua DPRD S. Samrin Girsang, Bona Uli Rajagukguk dan Jefra Manurung, serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Simalungun.
Turut hadir Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama para asisten dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Persetujuan terhadap Ranperda P-APBD 2026 disampaikan masing-masing fraksi melalui juru bicaranya. Fraksi Golkar disampaikan Abdul Razak Siregar, Fraksi PDI Perjuangan oleh Arifin Panjaitan, Fraksi Gerindra oleh Erwin Parulian Saragih, Fraksi NasDem oleh Bernhard Damanik, Fraksi Demokrat oleh Hotman Sipayung, Fraksi Perindo oleh Joel Sinaga, serta Fraksi Simalungun Madani oleh Eko Satria Simanjuntak.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD Kabupaten Simalungun terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya para pimpinan fraksi dan Badan Anggaran, atas berbagai pandangan, masukan, saran, koreksi dan perhatian yang diberikan selama proses pembahasan.
“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah kita laksanakan melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang. Tentu terdapat perbedaan pandangan, usulan maupun pendekatan terhadap sejumlah kebijakan anggaran. Namun, perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Bupati.
Menurutnya, hal terpenting adalah bagaimana seluruh perbedaan tersebut dapat disatukan dalam semangat kebersamaan untuk menyempurnakan kebijakan anggaran serta menyelaraskan skala prioritas program dan kegiatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Tujuan akhirnya adalah agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pelaksanaan anggaran, mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan, serta meningkatkan kualitas belanja daerah.
Bupati menekankan agar setiap penggunaan anggaran dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah persetujuan bersama ini, proses tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kita harus memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Anton.
Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi setiap perbedaan selama proses pembahasan dengan arif dan bijaksana serta menjadikannya sebagai bagian dari upaya menyatukan persepsi dalam menentukan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, pikiran dan perhatian dalam seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ucapnya.
Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026, selanjutnya rancangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

