Wahanainfo | Pematangsiantar,- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar. Rapat digelar di Lantai IV kantor Kemenkum RI Wilayah Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (17/09/2026) sore. Rapat Dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi diwakili Ferry Ferdiansyah SH MH selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari Kemenkum Wilayah Sumut, di acara Harmonisasi Peraturan Wali Kota. Ia mengutarakan, dirinya bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Pematangsiantar
Johannes Sihombing SSTP MSi merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumut Angkatan 12.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kakanwil Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah dalam sambutannya menyampaikan saat ini dilaksanakan dua rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029.
Diutarakannya, harmonisasi sebagai satu tahapan yang wajib dilaksanakan. Setiap harmonisasi diharapkan selesai maksimal lima hari.
Pada kesempatan ini, Ferry mengapresiasi sejumlah prestasi Pemko Pematangsiantar. Salah satunya Indeks Reformasi Hukum Catatan Peningkatan Signifikan.
Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing dalam pemaparannya menyampaikan, dalam rangka mewujudkan visi Kota Pematangsiantar dan visi Kota Cerdas Kota Pematangsiantar, diperlukan arah pengembangan yang berkelanjutan sebagai pedoman kebijakan dan penyusunan program terpadu pada perangkat daerah yang disusun dalam bentuk Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029.
Johannes menjelaskan, Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Kristina selaku Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan, rancangan peraturan daerah yang dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan.
Sekda Junaedi Sitanggang menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi dan berbagai masukan yang diberikan dalam proses penyempurnaan rancangan regulasi. Seluruh hasil pembahasan selanjutnya diterima sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi, Kepala Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi, Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno SH, Tim Harmonisasi Kementerian Hukum Wilayah Sumut dan Tim Harmonisasi Pemko Pematangsiantar.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi serta Penyerahan Hasil Pembahasan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang dilaksanakan oleh Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing bersama Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi. (*)

